Penting !! CPNS Jalur Umum Pakai Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Rangking !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Informasi terbaru dan peting bagi pelamar CPNS 2018. Peserta CPNS Jalur Umum harus lulus Passing Grade sedangkan pelamar CPNS Jalur Khusus gunakan Rangking. Hal Ini disampaikan oleh pihak Kemenpan RB dilansir dari setkab.go.id
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja
menegaskan, agar bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus
persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus
melewati nilai ambang batas (passing grade).
“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan
SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9).
Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB itu, Nilai SKD
memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
bobotnya 60 persen. Setiap peserta SKD, lanjut Setiawan, harus
mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) 35 soal.
Sedangkan TIU, lanjut Deputi bidang SDM Kementerian PANRB,
dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama,
kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan
maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan
operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” terang Setiawan.
Sedangkan TIU untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang
berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar,
simbol, dan diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau
penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir
analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
“Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan
pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi,
profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, menurut
Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai
nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab
seluruh soal TKP.
Passing Grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
“Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur
umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75
untuk TWK,” ujar Setiawan.
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu
menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU
ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan
TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260
dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif
minimal 260 dan TIU minimal 60. “Untuk peserta seleksi dari olahragawan
berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas
hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya
pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter spesialis dan
instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU
sesuai passing grade. Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer,
ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga
tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal
70
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Mohon dabantu bagikan ke yang lain ya. Terima kasih
loading...

0 Response to "Penting !! CPNS Jalur Umum Pakai Passing Grade, Jalur Khusus Gunakan Rangking !"
Posting Komentar