Syarat Mutlak ! Tanpa Surat Ini Mustahil Lolos CPNS 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Dua hari lagi pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka serentak untuk semua formasi baik instansi pusat maupun daerah melalui sistem terintegrasi sscn.bkn.go.id. Sahabat situs berbagi sebaiknya segera mempersiapkan diri terutama dokumen pendafataran yang dipersyaratkan.
Tahukah anda, jika ada satu dokumen yang wajib kalian
pastikan sudah terpenuhi. Ketinggalan atau lupa membuat dokumen ini,
bersiapkan tak lolos ujian seleksi CPNS 2018.
Mengutip akun Instagram Kementerian Agama, Senin, 24 September 2018,
dokumen yang menjadi syarat mutlak itu adalah surat lamaran.
"Ini syarat mutlak. Tanpa ada surat ini, mustahil lolos (tahap seleksi) administrasi," tulis pengelol akun @kemenagri.
Meski sekilas mirip dengan surat lamaran ke perusahaan swasta, kamu
harus memperhatikan form seperti dipersyaratkan kementerian atau lembaga
yang dituju.
Ada kalanya, para pelamar kelimpungan meniru surat lamaran seperti dipersyaratkan itu.
Tenang, akun Instagram @kemenagri dengan baik hati memberikan contoh surat lamaran yang jadi syarat mutlak itu.
Mengutip dari akun tersebut, para pelamar disarankan untuk mengetik
contoh surat lamaran itu di kertas A4. "Ya dibikin semirip mungkin deh,"
tulis akun tersebut.
Surat lamaran juga disarankan menggunakan jenis huruf, jarak spasi,
dan tebal tipis yang sama. Jangan lupa juga untuk mengatur jarak batas
kiri dan atas 3 centimeter (cm) sementara batas kanan dan atas 2,5 cm.
"Terus jangn lupa tempel materai 6 ribu rupiah," tulis admin akun
tersebut. "Oiya soal alamat tujuan surat yang ada titik-titik di atas
itu, nanti kita infokan pada postingan berikutnya."
Catat, Ini Biaya pembuatan SKCK
Selain surat lamaran, ada juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang umumnya dipersiapkan pelamar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi
Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor
polisi di tingkat Polsek sampai Polda.
"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 20 September 2018.
Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang
memegang KTP domisili. "Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat
tersebut," kata dia.
Biaya untuk pembuatan SKCK, kata Dedi, sebesar Rp30 ribu. Ketentuan
itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sesuai PP 60/201, sebesar Rp30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan
tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam
hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk
dukungan operasional kepolisian," kata dia.
Dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk
(KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah
asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus
disiapkan pelamar.
sumber : dream.co.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Syarat Mutlak ! Tanpa Surat Ini Mustahil Lolos CPNS 2018"
Posting Komentar