Usai Seleksi CPNS, Honorer K2 Diangkat PPPK ! Ini Besar Gaji dan Tunjangannya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Dari ratusan ribu tenaga honorer K2, hanya 13 ribuan yang bisa mendaftar CPNS 2018. Itupun tidak semua ikut. Setelah rekrutmen CPNS 2018 ini usai, pemerintah akan melakukan rekrutmen P3K khusus untuk tenaga honorer. Berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan mereka terima ? Berikut ulasannya.
Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah
tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga,
masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
Aturan ini juga untuk menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi
pemerintahan. Nantinya, pendapatan atau gaji dari tenaga PPPK tersebut
akan sama besarannya dengan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya
sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing,
juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil
Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Tapi, ia menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada
PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar
mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan
pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun
sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,"
ungkapnya.
"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi
dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun
kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.
Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT
Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia
mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.
Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab,
ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen."Nah itu saya enggak
tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada
nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk
diberikan," pungkas dia.
Di tempat lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah akan memulai perekrutan segera setelah proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 usai.
Di tempat lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah akan memulai perekrutan segera setelah proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 usai.
"Mekanisme
ini sudah umum di luar negeri dan kita sedang pertimbangkan bagi
jabatan-jabatan fungsional tertentu seperti guru akan kita berlakukan
PPPK," kata Menteri Muhadjir.
"Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah di dalam memerhatikan masalah guru dan tenaga kependidikan. Mohon kerja bersama semua pihak. Namun, semua masalah memang tidak mungkin diselesaikan semua dalam waktu singkat. Bertahap," kata Mendikbud
"Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah di dalam memerhatikan masalah guru dan tenaga kependidikan. Mohon kerja bersama semua pihak. Namun, semua masalah memang tidak mungkin diselesaikan semua dalam waktu singkat. Bertahap," kata Mendikbud
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Usai Seleksi CPNS, Honorer K2 Diangkat PPPK ! Ini Besar Gaji dan Tunjangannya"
Posting Komentar