Usai Seleksi CPNS, Honorer K2 Diangkat PPPK ! Ini Besar Gaji dan Tunjangannya

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Dari ratusan ribu tenaga honorer K2, hanya 13 ribuan yang bisa mendaftar CPNS 2018. Itupun tidak semua ikut. Setelah rekrutmen CPNS 2018 ini usai, pemerintah akan melakukan rekrutmen P3K khusus untuk tenaga honorer. Berapa gaji dan tunjangan yang nantinya akan mereka terima ? Berikut ulasannya. 

 
Kepala BKN by Suara.com
Sebagai solusi, Pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga, masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.

Aturan ini juga untuk menyetop keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintahan. Nantinya, pendapatan atau gaji dari tenaga PPPK tersebut akan sama besarannya dengan yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing, juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Tapi, ia menyebutkan, tunjangan pensiun tidak bakal diberikan kepada PPPK. Namun begitu, sambungnya, tenaga PPPK bisa mengajukan diri agar mendapat dana pensiun, dengan kesepakatan gajinya mau dipotong.
"Untuk PPPK ini dia tidak dibayarkan pensiun. Tapi tidak dibayarkan pensiun kan bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK," ungkapnya.
"Misal, Taspen mengadakan itu, boleh saja mereka memotong uang premi dari gajinya dibayarkan ke sana. Sehingga ketika pada akhir tahun kontrak, mereka mendapatkan tunjangan pensiunnya," tambah dia.

Dia pun menyebutkan, pemerintah telah menjalin pembicaraan dengan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait ide tersebut. Bahkan, ia mengatakan, Taspen sendiri sudah siap untuk mengelolanya.
Terkait bagaimana skema pengaturan uang pensiun itu, Bima menjawab, ia belum mendengar kabar lebih lanjut dari Taspen."Nah itu saya enggak tahu. Tapi kan karena PPPK ini manajemen dilakukan BKN, jadi harus ada nama, nomor induk, seperti itu. Kan bisa dipotong langsung untuk diberikan," pungkas dia.

Di tempat lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Efendy dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah akan memulai perekrutan segera setelah proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 usai.
 
"Mekanisme ini sudah umum di luar negeri dan kita sedang pertimbangkan bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu seperti guru akan kita berlakukan PPPK," kata Menteri Muhadjir.
"Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah di dalam memerhatikan masalah guru dan tenaga kependidikan. Mohon kerja bersama semua pihak. Namun, semua masalah memang tidak mungkin diselesaikan semua dalam waktu singkat. Bertahap," kata Mendikbud
 

sumber : liputan6.com

Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Usai Seleksi CPNS, Honorer K2 Diangkat PPPK ! Ini Besar Gaji dan Tunjangannya"

Posting Komentar