Baca !! Ketentuan Lengkap Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Bagi rekan-rekan yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara PNS, baca nih ketentuan lengkap pengadaan PPPK berdasarkan PP No 49 Tahun 2018.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan pertimbangan tersebut, pada 22
November 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (tautan: PP Nomor 49 Tahun 2018).
Disebutkan dalam PP ini, jabatan
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF
(Jabatan Fungsional); dan
b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
“Selain jabatan sebagaimana dimaksud,
Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan
aparatur negara) dapat menetapkan jabatan lain, yang bukan jabatan
struktural, yang dapat diisi oleh PPPK,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Untuk itu, setiap Istansi Pemerintah,
menurut PP ini, wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan.
Selanjutnya, kebutuhan dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain penyusunan kebutuhan sebagaimana
dimaksud, dalam PP ini disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
dapat mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri kebutuhan JPT utama
tertentu atau JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK.
“Usulan sebagaimana dimaksud disertai
dengan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan
persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” bunyi Pasal 5 ayat (2)
PP ini.
Pengadaan
Menurut PP ini, setiap Warga Negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon
PPPK setelah memenuhi persyaratan.
Sementara pengadaan calon PPPK, menurut
PP ini, dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara
objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi
Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.
Pengadaan PPPK, lanjut PP ini, dilakukan
secara nasional berdasarkan perencanaan kebutuhan jumlah PPPK, yang
dilaksanakan melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PPPK.
Menurut PP ini, pengadaan PPPK untuk
mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan
perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi
JF (Jabatan Fungsional) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat
instansi, yang dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai
kebijakan pengadaan PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional
pengadaan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 13 PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, pengumuman
lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat,
paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
Persyaratan
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga
Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi
PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Penyampaian semua persyaratan pelamaran
sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 PP ini.
Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus
seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk
menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Sedangkan untuk pelamar JPT utama
tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK,
selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga
mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil
seleksi.
“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan
hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak
berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau
PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
Pengangkatan calon PPPK sebagaimana
dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada
Kepala BKN untk memperoleh nomor induk PPPK.
Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang
dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi
kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya
sebagai PPPK.
Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 28 November 2018.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan yang berminat mempersiapkan diri dengan baik. Jangan khawatir, pemerintah menjamin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan PNS.
loading...

0 Response to "Baca !! Ketentuan Lengkap Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"
Posting Komentar