Daftar Persyaratan dan Cara Pendaftaran Online Seleksi Pegawai Pemerintah Non PNS Tahap I 2019
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi rekan-rekan sekalian sahabat situs berbagi. Pukul 16.00 WIB nanti, portal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi akan dibuka oleh pemerintah. Sebagai persiapan, berikut admin bagikan informasi tentang Syarat dan Cara Pendaftaran P3K Tahap I 2019 melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id)
Pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 8 Februari besok. Apa saja persyaratannya?
Dikutip detikFinance dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.
"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan," bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2/2019).
Dikutip detikFinance dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ada delapan poin yang mesti dilakukan agar bisa mengikuti tes tersebut.
"Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan," bunyi ketentuan tersebut, Kamis (7/2/2019).
Adapun, persyaratan pertama pelamar wajib berusia minimal 20 tahun dan
paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jebatan yang
akan dilamar.
Kemudian, pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih.
Kemudian, pelamar tidak memiliki catatan hukum seperti pernah dipidanakan selama dua tahun atau lebih.
Ketiga, pelamar
juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian atau diberhentikan tidak
hormat sebagai pegawai swasta.
Keempat, tidak menjadi anggota
atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Kelima,
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,"
sambungnya.
Selanjutnya, pelamar juga memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi
yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, serta memiliki
kesehatan baik jasmani maupun rohani.
Terakhir, pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Terakhir, pelamar mesti patuh terhadap persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
(dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal
D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan
Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D III/S-1
Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan
minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Sedangkan tata cara pendaftaran, secara detail akan disampaikan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Namun, dari keterangan Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi,
mengatakan proses pendaftarannya hampir sama dengan pelaksanaan
pembukaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, yang membedakan
adalah laman pendaftarannya.
"Mirip-mirip lah proses pendaftarannya. Kalau website-nya lain," kata dia kepada detikFinance, Kamis (7/2/2019). Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir. Menurutnya pelaksanaan pendaftaran hampir sama dengan CPNS yakni secara online.
"Hampir sama nanti secara online," jelasnya.
"Mirip-mirip lah proses pendaftarannya. Kalau website-nya lain," kata dia kepada detikFinance, Kamis (7/2/2019). Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir. Menurutnya pelaksanaan pendaftaran hampir sama dengan CPNS yakni secara online.
"Hampir sama nanti secara online," jelasnya.
sumber : detik.com
Demikian informasi mengenai syarat lengkap dan tata cara pendaftaran penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap I tahun 2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Daftar Persyaratan dan Cara Pendaftaran Online Seleksi Pegawai Pemerintah Non PNS Tahap I 2019"
Posting Komentar