Bakal Diumumkan Presiden, Inilah Fakta Soal THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Di
saat pemerintah menyusun payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13, ada
oknum yang memanfaatkannya dengan menyebarkan dokumen palsu atau hoax
mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut isinya mengenai
keputusan pencairan THR dan gaji ke-13.
Nah, melansir dari detik.com 22 Mei 2018, Berikut fakta-fakta tentang THR dan Gaji ke 13 PNS yang dirangkum detikFinance:
1. THR PNS Cair Dua Pekan Sebelum Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri
sipil (PNS) dicairkan paling lambat H-14 Lebaran tahun 2018.
Hal ini diungkapkan Asman di komplek Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Pokoknya jangan lambat bayar aja nanti. Maksudnya paling lambat itu kan H-14 dibayarkan," kata Asman.
2. THR PNS Akan Diumumkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan pencairan tunjangan
hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Dirjen
Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, orang nomor satu di
Indonesia ini akan mengumumkannya pada pekan depan.
"Nanti
diumumin presiden, insyaAllah minggu depan presiden ngumumin secara
lengkap," kata Askolani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Askolani
menyebutkan yang bakal diumumkan oleh Presiden Jokowi terkait dengan
peraturan pemerintah (PP) tentang THR untuk PNS. Kepastian mengenai
kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
"Iya nanti
sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum
Juni, ini lagi proses paraf menteri PP-nya," ujar dia.
3. Ada Tambahan Komponen THR PNS Tahun Ini
Komponen THR untuk PNS pun akan ditambah dari yang sebelumnya hanya
berupa gaji pokok. Komponen tersebut yaitu tunjangan kinerja (tukin) dan
tunjangan keluarga.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta.
"Saya
tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji
pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan
juga diberikan THR," kata Asman.
Dia menyebut THR yang diberikan
pemerintah kepada PNS dan pensiunan sebelumnya hanya sebesar gaji pokok.
Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.
"Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja," jelas dia.
4. Simulasi THR PNS Tahun 2018
Kemenpan-RB mengusulkan THR 2018 ditambah tunjangan kinerja (tukin)
dan tunjangan keluarga. Jika usulan ini disetujui, berapa kira-kira
jumlah THR PNS tahun ini?
detikFinance mencoba
membuat simulasi THR PNS ditambah tukin dan tunjangan keluarga
berdasarkan penghasilan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk
golongan terendah dan golongan yang paling tinggi.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji PNS, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni
golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500 per bulan.
Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.
Menurut
Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, tukin pegawai pajak terendah Rp
5.361.800/bulan.
Sedangkan untuk jabatan tertinggi yaitu pejabat
struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Dengan perhitungan
itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan
kinerja pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300 per bulan dan
tertinggi Rp 122.955.300
Sementara, tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun
1977 yang isinya kepada PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan
isteri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami
isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya
diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi
Tunjangan
keluarga diberikan kepada PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang
berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai
penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan
tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Perlu
dicatat, tunjangan anak diberikan maksimal untuk 3 orang anak, termasuk 1
orang anak angkat.
Dengan aturan tersebut, PNS yang memiliki
suami/istri dengan masa kerja 0 tahun tunjangan keluarganya sebesar Rp
74.325 atau 5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar
Rp 6.922.625.
Sedangkan untuk PNS yang memiliki suami/istri dengan
masa kerja 32 tahun maka tunjangan keluarganya sebesar Rp 281.015 atau
5% dari gaji pokoknya. Sehingga THR yang didapatkan sebesar Rp
123.236.315.
Perlu dicatat, ini hanya simulasi saja dan pemerintah
baru mengusulkan serta belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan
selaku bendahara negara.
sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjawab rasa penasaran rekan-rekan sekalian soal fakta THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2018.
loading...

0 Response to "Bakal Diumumkan Presiden, Inilah Fakta Soal THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2018"
Posting Komentar