Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka juga masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini tertuang dalam PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan pemberian THR tahun anggaran 2018 kepada PNS, TNI,
Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
"PNS, TNI dan Polri sebagaimana yang dimaksud termasuk Calon PNS," bunyi Bab II Pasal 2 ayat 2.
Pemberian turut berlaku kepada PNS, TNI dan Polri yang ditempatkan
atau ditugaskan di luar negeri; PNS, TNI dan Polri yang dipekerjakan di
luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
PNS, TNI dan Polri yang diberhentikan sementara; PNS, TNI dan Polri
penerima yang tunggu.
Pada ayat 3 dinyatakan, pemberian THR ini tidak termasuk PNS, TNI dan
Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang
diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Berapa besaran THR?
Dalam juknis itu disebutkan, THR diberikan sebesar penghasilan pada
bulan Mei. Penghasilan yang dimaksud untuk PNS, TNI, Polri dan Pejabat
Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Salinan PMK ini bisa Anda baca secara utuh di situs Kementerian Keuangan. Klik di SINI.
sumber : rakyatku.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS, CPNS, hinggan Calon pelamar CPNS 2018.
loading...

0 Response to "Juknis Pencairan THR PNS Terbit, Ini Daftar Penerima THR Sesuai PMK No 54/PMK.05/2018"
Posting Komentar