PNS dan Non PNS Wajib Baca !! Inilah PP Tentang THR dan Gaji 13 Tahun 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pagi ini kami bagikan informasi terkait Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi PNS, TNI,Polri dan Pensiunan. Ada Juga pemberian THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada lembaga Non Struktural. Berikut informasi Detailnya.
1. PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Dalam PP tersebut disebutkan jumlah THR yang akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan adalah Sebesar Gaji Bulan Mei 2018. Yang Dimaksud dengan Penghasilan Bulan Mei adalah sebagai berikut :
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum dan Tunjangan Kinerja.
b. Khusus Penerima Pensiun Meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.
c. Khusus Penerima Tunjangan adalah sebesar Tunjangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pada pasal 4 juga dijelaskan mengenai waktu pembayarannya yakni :
1. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) dibayarkan pada bulan Juni.
2. Dalam hal Pemberian THR sebagaimana dimakud pasal 4 ayat (1) belum dapat dibayarkan maka akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
PP No 19 Tentang THR Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat didownload di link Ini
2. PP No. 18 Tahun 2018 Tentang Pemberian Gaji ke 13 Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa gaji, pensiun, atau tunjangan ke tiga belas bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.
Dengan rincian sebagai berikut :
a.
Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi
gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
dan Tunjangan Kinerja.
b. Khusus Penerima Pensiun Meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.
c. Khusus Penerima Tunjangan adalah sebesar Tunjangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
Pada pasal 4 juga dijelaskan mengenai waktu pembayarannya yakni :
1. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) dibayarkan pada bulan Juli.
2.
Dalam hal Pemberian THR sebagaimana dimakud pasal 4 ayat (1) belum
dapat dibayarkan maka akan dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya.
PP No 18 Tentang Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini dapat didownload di link Ini
3. PP No. 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Non PNS pada Lembaga Non Struktul
PP Ini dapat di download pada link ini
Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan terkait dengan Pemberian THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri, Penerima Pensiun, hingga Pimpinan dan Non PNS di Lembaga Non Struktural.
Selamat berbahagia rekan-rekan yang menerima. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
sumber : ainamulyana.blogspot.com
sumber : ainamulyana.blogspot.com
loading...

0 Response to "PNS dan Non PNS Wajib Baca !! Inilah PP Tentang THR dan Gaji 13 Tahun 2018"
Posting Komentar