Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Ada fakta baru terkait dengan revisi UU ASN yang bisa menjadi pintu masuk pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes. Presiden
Joko Widodo diketahui telah mendelegasikan para menteri untuk membahas
revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) sejak setahun lalu.
Surat tersebut diterima Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka ketika bertemu dengan perwakilan presiden kemarin. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu Jokowi menginstruksikan kepada tiga menteri untuk membahas Rancangan Undang-undang ASN pada tanggal 22 Maret 2017.
Surat tersebut diterima Ketua Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka ketika bertemu dengan perwakilan presiden kemarin. Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu Jokowi menginstruksikan kepada tiga menteri untuk membahas Rancangan Undang-undang ASN pada tanggal 22 Maret 2017.
Ketiga menteri tersebut adalah Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan,
dan Menteri Hukum dan HAM. Namun, walau Surat bernomor
R-19/Pres/03/2017 itu telah diterbitkan, tidak ada tindak lanjut dari
para menteri, termasuk belum ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
revisi Undang-undang ASN hingga saat ini.
Terkait hal tersebut, sebanyak 3.500 orang
anggota KNASN dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan
unjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu
(2/5/2018).
Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap.
"Aksi hari ini, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi sebagai pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).
"Selamat berjuang kawan-kawan KNASN, terima kasih untuk genggam perjuangan yang mulai terjalin dari FHK21. KRPI mendukung perjuangan para Pekerja Pelayan Publik yang berstatus tidak tetap di seluruh Indonesia!," tutupnya berpesan kepada para anggota KRPI.
sumber : wartakota.tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga para menteri yang telah ditunjuk presiden segera menindaklanjuti surpres tersebut karena sudah molor hingga 1 tahun.
Mereka menuntut Pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap.
"Aksi hari ini, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi sebagai pencerahan kepada seluruh elemen bangsa bahwa Menteri yang sudah mendapatkan penugasan dari Presiden, dalam ketatanegaraan Republik Indonesia wajib menyerahkan draft UU versi Pemerintah dan selanjutnya wajib membahas dengan DPR dalam rapat terbuka," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/5/2018).
"Selamat berjuang kawan-kawan KNASN, terima kasih untuk genggam perjuangan yang mulai terjalin dari FHK21. KRPI mendukung perjuangan para Pekerja Pelayan Publik yang berstatus tidak tetap di seluruh Indonesia!," tutupnya berpesan kepada para anggota KRPI.
sumber : wartakota.tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga para menteri yang telah ditunjuk presiden segera menindaklanjuti surpres tersebut karena sudah molor hingga 1 tahun.
loading...
0 Response to "Terungkap !! Inilah Surat Presiden yang Menunjuk 3 Menteri Untuk Membahas Revisi UU ASN "
Posting Komentar