Info Terbaru !! Batas Usia Pendaftar CPNS 2018 Maksimal 40 Tahun Sedang Dikaji
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Info Terbaru !! Batas Usia Pendaftar CPNS 2018 Maksimal 40 tahun sedang dalam kajian. Kabar gembira bagi peminat CPNS yang terhambat usia. Jika umumnya
syarat batasan umur 35 tahun, saat ini sementara dikaji sampai umur 40
tahun.
Tapi, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut, Femmy Suluh,
kajian batas umur 40 tahun itu, hanya untuk posisi spesialis atau tenaga
ahli. “Namun kita masih menunggu juga kepastian soal batas usia dari
tenaga spesialis ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemungkinan pada akhir Mei, juknis penerimaan CPNS
sudah akan turun. “Sampai sekarang sesuai arahan KemenpanRB, formasi
CPNS tahun ini masih untuk jalur umum. Tidak ada jalur khusus. Misalnya,
K1 ataupun K2. Kalaupun mereka sedang honorer dan menginginkan menjadi
CPNS haruslah mengikuti tes seperti yang lain. Tidak ada kekhususan
sampai sekarang,” tuturnya.
Femmy juga menjelaskan, jumlah yang akan diterima akan diakomodir
lagi dengan ASN yang akan pensiun di Pemprov Sulut. Namun untuk Pemprov
Sulut, formasi yang paling banyak yang akan diterima adalah guru sekira
50 persen, kesehatan 20 persen dan untuk umum sekira 30 persen.
“Jadi THL kita itu ada 5.000-an. Jika ingin menjadi ASN. Haruslah
mengikuti seleksi yang ada. Karena peluang ini terbuka untuk umum. Baik
tenaga kesehatan, guru ataupun tenaga teknis, walaupun dirinya sudah
lama menjadi honorer, namun jangan berharap diangkat. Semua harus ikut
seleksi,” imbuhnya.
Di sisi lain pengamat pemerintahan Dr Ronny Gosal mengatakan,
sebenarnya pemerintah punya alasan kuat mengapa belum mengangkat pegawai
honorer pada seleksi CPNS bulan ini. "Setelah Undang-Undang (UU) ASN
ditetapkan, maka proses pengangkatan harus melalui seleksi, tidak bisa
diangkat otomatis. Itu yang memang sementara diatur pemerintah. Saya
rasa, untuk menciptakan kader birokrasi yang berkualitas, haruslah
melaui seleksi terbuka," jelasnya.
Menurutnya Gosal, UU ASN mengharuskan rekrutmen pegawai melewati
jalur seleksi. Karena jelasnya ini adalah negara hukum dan ada UU ASN.
UU ASN ini menurutnya, tidak memberikan ruang pengangkatan otomatis,
harus lewat seleksi.
“Memang pemerintah itu tidaklah harus bertanggung jawab atas honorer
yang tidak terdaftar di KemenpanRB. Hal itu kan merupakan tanggung jawab
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah,”
kuncinya
sumber : manadopostonline.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga kajian batas usia maksimal pelamar CPNS 2018 bisa dinaikkan menjadi 40 tahun karena banyak rekan-rekan terutama honorer yang telah mengabdi lama terkendala batas minimal 35 tahun.
loading...

0 Response to "Info Terbaru !! Batas Usia Pendaftar CPNS 2018 Maksimal 40 Tahun Sedang Dikaji"
Posting Komentar