Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan sekaligus menjadi penambah semangat bagi anda yang tengah mempersiapkan diri mengikuti Seleksi CPNS 2018. Presiden menerbitkan 2 Perpres Tunjangan Kinerja PNS Bulan Juli 2018. Berikut informasinya.
Perpres No 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Perpres No 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Dengan pertimbangan adanya peningkatan
kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di
lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pemerintah memandang
perlu penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 158 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 17 Juli
2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (tautan: Perpres No 53 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS, TNI,
Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
“Tunjangan Kinerja bagi pegawai di
lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan
terhitung mulai bulan November 2017,” bunyi Pasal 5 Perpres ini
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional,
menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN). Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional,
menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 18 Juli 2018 itu.
Tunjangan Jabatan PNS Yang Jadi Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan
mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, pada 27 Juli 2018, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun
2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
(tautan: Perpres No 52 Tahun 2018).
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan,”
bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran Tunjangan Pembina Jasa
Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu: 1. Pembina Jasa
Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000,00; 2. Pembina Jasa Konstruksi
Madya Rp1.520.000,00; 3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda
Rp1.211.000,00; dan 4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000,00.
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa
Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan
bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina
Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian
pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52
Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 18 Juli 2018 itu.
Nah, itulah dua perpres Tunjangan Kinerja dan Jabatan PNS yang diterbitkan bulan Juli 2018 ini. Semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan Calon Peserta CPNS 2018. Semoga bermanfaat
sumber : setkab.go.id
loading...


0 Response to "Bulan Ini, 2 Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan PNS Ditetapkan, Ini Besarannya !"
Posting Komentar