Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru
loading...
loading...
Situsberbagi.com
- Selamat siang sahabat situs berbagi. Seleksi Penerimaan CPNS 2018 akan segera dibuka. Penetapan formasi ditargetkan selesai minggu depan dan proses seleksi sudah dimulai awal bulan Agustus 2018. Ada kabar gembira bagi rekan-rekan calon peserta tes CPNS 2018, jika anda lulus maka anda telah ditunggu oleh Sistem Penggajian Baru PNS yang nantinya akan diterapkan.
Untuk menambah semangat, yuk disimak daftar lengkap gaji PNS dengan sistem penggajian yang baru, bisa jadi akan mulai diterapkan ketika anda telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya.
Untuk menambah semangat, yuk disimak daftar lengkap gaji PNS dengan sistem penggajian yang baru, bisa jadi akan mulai diterapkan ketika anda telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya.
Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan
Jabatan Fungsional (JF).
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan.
Data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Sementara
itu berikut perbandingan pengahasilan PNS di semua daerah setelah
ditambah dengan tunjangan dengan menggukan sistem lama dan baru.
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1976518/original/025561400_1520565697-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1976519/original/009241500_1520565717-2.jpg)
sumber : liputan6.com
Demikian
informasi ini kami bagikan, secara umum dengan menggunakan skema
penggajian yang baru, penghasilan PNS akan naik. Semoga segera disahkan
dan dapat menjadi stimulus bagi rekan-reka PNS untuk meningkatkan
kinerjanya. Terima kasih
loading...

0 Response to "Calon Peserta CPNS 2018 Wajib Baca !! Inilah Daftar Gaji PNS Pusat dan Daerah dengan RPP Penggajian Baru"
Posting Komentar