Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Bagi rekan-rekan PNS atau Calon Pelamar CPNS 2018, ada ketentuan terkait tunjangan pensiun bagi PNS. Supaya tidak salah kaprah, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menyatakan PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiunnya bila memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Bila masa kerjanya di bawah itu,
pensiunan PNS tidak berhak mendapatkan tunjangannya.
Deputi
Bidang Kepegawaian Kepala BKN Aris Windiyanto mengungkapkan, pihaknya
menerima banyak usul pengajuan pensiun bagi PNS yang berasal dari tenaga
honorer. Untuk menjawab itu, BKN telah memberikan surat kepada para
pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai petunjuk pemberian dana
pensiun.
"Sesuai Pasal 6 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/Duda Pegawai ditentukan, waktu menjalankan kewajiban negara dalam
kedudukan lain daripada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang
bersangkutan saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja
sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama lima tahun," terang
Aris, Sabtu (11/8).
Dia menambahkan,
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian
PNS, ditentukan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat karena
mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) berhak atas pensiun apabila ia
memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.
Selain
itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS, lanjut Aris, ditentukan bahwa jaminan pensiun
diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai
BUP apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10
tahun.
“Berdasarkan ketentuan
tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan
hormat karena mencapai BUP, bisa diberikan pensiun apabila telah
mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 tahun,” jelas Aris.
Termasuk
dalam masa kerja dimaksud,, sebelum diangkat sebagai PNS dengan
ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya
lima tahun sebagai PNS.
Aris
menegaskan, bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai
BUP tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun
sebagai PNS, tidak berhak diberikan pensiun
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share, terima kasih.
loading...

0 Response to "Baca !! Ketentuan Pensiun dan Pemberian Tunjangan Pensiun PNS "
Posting Komentar