Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat Tes CPNS 2018 Akan Diberi Kesempatan Ikut Tes PPPK
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Ada solusi bagi honorer KII yang tidak bisa ikut tes CPNS 2018 dari pemerintah. Solusinya adalah dengan mengikuti Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hanya beda status namun kesejahteraan hampir sama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Syafruddin memberi solusi bagi eks Tenaga Honorer Kategori II
(THK II) yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS.
Menurut
Syafruddin, eks THK II tersebut dapat mempersiapkan diri mengikuti
seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi PPPK
akan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan tentang itu.
"Kepada
Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK
setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata Syafruddin dalam keterangan
pers yang diterima Tirto, Senin (10/9/2018).
Pada
seleksi CPNS 2018, pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk Eks
THK II. Belasan ribu formasi itu khusus disediakan bagi eks THK II
Tenaga Guru dan Kesehatan.
Ada 12.883 formasi
untuk Tenaga Guru dan 464 formasi bagi Tenaga Kesehatan. Syafruddin
berkata, hingga 2014 lalu pemerintah sudah mengangkat 1,1 juta lebih
honorer menjadi PNS. Dari jumlah itu, 900 ribu lebih PNS yang diangkat
dari THK I dan 195 ribu dari THK II.
"Secara
de jure, persoalan honorer ini sebenarnya sudah selesai. Sesuai dengan
PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada
THK II untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013," kata Syafruddin.
Peruntukan
instansi Pemerintah Pusat terdiri dari :
1. Jabatan Inti yang diisi dari
pelamar umum sebanyak 24.817 formasi,
2. Guru Madrasah Kementerian Agama
yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,
3. Dosen
Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun
peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari
1. Guru Kelas dan Mata
Pelajaran sebanyak 88.000 formasi,
2. Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
3 Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis,
Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis),
4. Tenaga Teknis yang
diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
sumber : tirto.id
Demikian informasi ini kami bagikan, tetap semangat buat rekan-rekan honorer KII yang tidak bisa diangkat PNS, masih ada PPPK
loading...

0 Response to "Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat Tes CPNS 2018 Akan Diberi Kesempatan Ikut Tes PPPK"
Posting Komentar