Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kembali kami update informasi seputar Penerimmmaan CPNS 2018. Seperti yang tercantum dalam Permenpan RB No 36 tahun 2018, Salah satu formasi khusus CPNS adalah untuk Honorer K2. Tentu perlakuan tes yang diberikan jauh lebih mudah dibanding umum. Apa saja kemudahannya ? Berikut informasinya.
Tenaga honorer K2 (kategori dua) yang akan mengikuti tes CPNS 2018 harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar (SKD) agar bisa melaju ke tahapan berikutnya.
Mereka harus mengantongi nilai akumulatif SKD minimal 260. Di bawah itu, honorer K2 dinyatakan gagal.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan dalam
PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pengadaan CPNS Tahun 2018 ada ketentuan batasan nilai yang harus
diperoleh honorer K2.
"Mereka harus
ikut Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Di mana akumulatif dari ketiganya sebesar
260. Itu standar minimal loh ya," ujar Setiawan di Jakarta, Kamis (6/9).
Di dalam Pasal 5 PermenPAN-RB
37/2018, lanjutnya, tes intelegensia umum honorer K2 harus mencapai
minimal 60. Angka ini dinilai sangat standar karena untuk pelamar umum
minimal 80.
"Ketentuan
ini sudah sangat mudah. Honorer K2 tidak diberikan passing grade yang
tinggi. Tinggal sekarang mereka menyiapkan diri menghadapi tes pada
Oktober mendatang," bebernya.
Dalam
seleksi CPNS 2018, sebanyak 13.347 honorer K2 dinyatakan memenuhi syarat
untuk ikut tes. Jumlah ini tidak sampai 10 persen dari total honorer K2
yang mencapai 438.590 orang.
Berikut persyaratan khsusn honorer K2 yang harus dipersiapkan :
1. Terdaftar di Database BKN
Peserta yang akan mengikuti formasi khusus ini harus terdaftar dalam
Database BKN dan tentunya memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga
pendidik.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan harus memenuhi persyaratan UU No 36/2014.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database
BKN.
2. Bagi Tenaga Pendidik, Minimal S1
Tenaga pendidik yang akan mengikuti seleksi CPNS 2018, melalui jalur formasi khusus harus berijazah S1 minimal.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.
3. Bagi Tenaga Kesehatan, Minimal D3
Sedangkan bagi tenaga kesehatan, untuk mengikuti CPNS melalui jalur formasi khusus, harus mempunyai ijazah minimal Diploma III.
Sama seperti tenaga pendidik, ijazah harus sudah sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada tanggal 3 November 2013.
4. Memiliki Bukti Nomer Ujian
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar dari tenaga pendidik dan
tenaga kesehatan harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3
November 2013 tersebut.
5. Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki
usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Aktif Bekerja
Untuk saat ini, Pelamar harus yang masih aktif bekerja.
7. Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN. Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10
tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
loading...

0 Response to "Kabar Gembira !! Honorer K2 Dipermudah Lulus Tes CPNS 2018"
Posting Komentar