Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Akhirnya permenpan RB terkait kriteria penetapan kebutuah PNS yang juga mengatur persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2 rilis. Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018. Apa saja syaratnya ? simak informasi selengkapnya berikut ini.
Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan PNS, *Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan
Katagori 2 (K2) *adalah sebagai berikut
a. Diperuntukkan bagi Eks
Tenaga Honorer Kategori-II
yang terdaftar dalam database
Badan Kepegawaian Negara
dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai
Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana
dimaksud huruf a
merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 48
Tahun 2005 sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2012
dan Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 bagi Tenaga
Pendidik, serta
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 bagi
Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan
sebagaimana tersebut huruf
b, pelamar harus memenuhi
persyaratan, antara lain:
1) usia paling tinggi
35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif
bekerja secara terus-menerus
sampai sekarang;
2) bagi Tenaga
Pendidik minimal berijazah
Strata 1 yang diperoleh sebelum
pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) bagi Tenaga
Kesehatan minimal berijazah
Diploma III yang diperoleh
sebelum pelaksanaan seleksi
Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4) memiliki tanda
bukti nomor ujian
Tenaga Honorer Kategori II Tahun
2013, dan
5) memiliki Kartu
Tanda Penduduk.
d.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah wajib memverifikasi kebenaran
dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana
tersebut huruf c)
sebelum pelaksanaan Seleksi
Kompetensi Dasar;
e.
Mekanisme/sistem pendaftaran untuk
eks Tenaga Honorer Kategori II,
dilakukan secara tersendiri
dibawah koordinasi Badan Kepegawaian
Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II yang
telah diverifikasi dokumennya
wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga
Pendidik dan Tenaga
Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g
tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja
selama minimal 10
(sepuluh) tahun dan terus menerus
menjadi Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer
Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selain ketentuan di atas, *Persyaratan CPNS 2018 dari Guru
dan Tenaga Kesehatan *Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi
Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun
2018, Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan
Tenaga Medis/Paramedis dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling
sedikit 260 (dua
ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
untuk Permenpan RB No 36 ini dapat dilihat di sini
sumber : ainamulyana.blogspot.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan honorer K2. Mohon dibantu share, #2018honorerK2jadiPNS
loading...

0 Response to "Resmi !! Ini Persyaratan CPNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan untuk Honorer K2"
Posting Komentar