Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pemerintah telah merilis syarat penerimaan CPNS 2018. Khususnya unuk formasi khusus lulusan terbaik dan diaspora. Ini persyaratan resminya.
Selain menyediakan formasi untuk jalur
umum, pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 ini
pemerintah juga memberikan kesempatan melalui jalur khusus.
Kategori penerimaan CPNS melalui jalur khusus itu meliputi: 1. Untuk lulusan terbaik (cumlaude);
2. Penyandang Disabilitas; 3. Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat;
4. Dispora; 5. Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional; dan
6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II.
Formasi Lulusan Terbaik
Khusus untuk formasi Lulusan Terbaik Berpredikat dengan Pujian (Cumlaude),
menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB
Syafruddin pada 27 Agustus 2018, formasi tersebut dikhususkan bagi
putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
“Bagi Instansi Pusat wajib
mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi
formasi yang ditetapkan, bagi Instansi Daerah dapat mengalokasikan
paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang
ditetapkan,” bunyi Lampiran Peraturan Menteri PANRB itu.
Calon pelamar pada formasi tersebut,
menurut Peraturan Menteri PANRB ini, merupakan lulusan dari Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dengan predikat pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Calon pelamar dari Perguruan Tinggi Luar
Negeri, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, dapat mendaftar setelah
memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk formasi Diaspora dalam
penerimaan CPNS tahun 2018 ini, dalam Peraturan Menteri PANRB ini
disebutkan, diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap
di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku,
serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan
dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal
selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora dalam penerimaan
CPNS kali ini, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, dialokasikan untuk
jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan
sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat
dilamar dari lulusan S1.
“Pelamar memenuhi persyaratan usia
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan
setinggi-tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki
kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran,” bunyi Peraturan
Menteri PANRB ini.
Menurut Peraturan Menteri PANRB ini,
penyetaraan ijazah Diaspora bagi lulusan perguruan tinggi oleh
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan
setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir dalam rangka
pertimbangan NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pendaftaran formasi Diaspora dilaksanakan secara daring/online di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan BKN,” bunyi Peraturan Menteri PANRB ini.
Adapun pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), menurut Peraturan
Menteri PANRB ini, dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di negara yang
bersangkutan di bawah koordinasi Kementerian/Lembaga, Kementerian Luar
Negeri, dan BKN.
“Instansi wajib melaksanakan verifikasi
dan validasi untuk memastikan yang bersangkutan tidak terafiliasi pada
ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,” bunyi Peraturan
Menteri PANRB ini.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2018 untuk jalur khusus.
loading...

0 Response to "Resmi !! Persyaratan Penerimaan CPNS 2018 Jalur Khusus Lulusan Terbaik & Diaspora"
Posting Komentar