Silahkan Cek !! Ada 186.744 Formasi CPNS Untuk 525 Pemerintah Daerah, Ini Rinciannya !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi.Selamat bagi rekan-rekan di Daerah karena dipastikan akan rekrut CPNS 2018. Tidak tanggung-tanggung jatah formasi yang diberikan 186.744 formasi.
Dimana dari dari data BKN maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) di pastikan pendaftaran
CPNS jatuh pada tanggal 19 September 2018.
Sedangkan untuk formasi CPNS sebanyak 238.015 orang. Dimana dari
total tersebut, jumlah formasi yang dibutuhkan daerah lebih mendominasi
daripada kebutuhan di tingkat Kementerian dan lembaga.
Kuota daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) sebanyak 186.744 untuk 525 pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
“Pendaftaran dan seleksi dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id
dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi,” tegas
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang juga Ketua Pelaksana
Seleksi Nasional CPNS, Bima Haria Wibisana.
Untuk berkas yang harus disiapkan di CPNS 2018, Bima menyatakan tidak
jauh berbeda dengan tahun lalu.
Dokumen lulusan S1/D4
adalah
fotocopy KTP,
fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai legalisir,
Surat
keterangan akreditasi dari BAN PT
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm
sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Dokumen bagi lulusan D3 dan SMA/Sederajat adalah
Materai Rp 6.000,
fotocopy KTP,
fotocopy Ijazah/STTB dari SD sampai
SLTA.
Bagi CPNS dengan lulusan terbaik atau cumlaude dari Perguruan
Tinggi dalam atau luar negeri, ada beberapa aturan dan syarat lainnya.
Yaitu formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude)
khusus bagi lulusan minimal Strata 1 (S1). Calon pelamar dari lulusan
Perguruan Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi
A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Selain syarat tersebut calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sedangkan untuk instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10
(sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Di tingkat daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
sumber : malangtimes.com
Demikian informasi ini kami bagikan, smeoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Silahkan Cek !! Ada 186.744 Formasi CPNS Untuk 525 Pemerintah Daerah, Ini Rinciannya !"
Posting Komentar