BKN Rilis Enam Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018 dan Persyaratannya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Pendaftaran CPNS 2018 sedang dibuka. BKN merilis 6 Jalur khusus yang dapat ditempuh oleh calon pelamar CPNS 2018. Berikut informasi selengkapnya.
Untuk mengisi lowongan Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah
juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar. Terdapat enam jalur
formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Pernyataan tersebut
disampaikan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN
Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa
(18/9/2018).
Mengutip dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun
2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Bayu
menjabarkan keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
1)
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2)
Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4)
Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
6) Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-
II yang
memenuhi persyaratan.
Maka sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, menurut Bayu bahwa selain memiliki ketentuan memenuhi
sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui
jalur formasi khusus itu harus memnuhi beberapa syarat tertentu.
Selanjutnya Bayu merinci seperti apa persyaratan tertentu bagi peminat
formasi jalur khusus, sebagai berikut:
Pertama, Putra/Putri Lulusan
Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam
atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Lulusan
Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi
putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); Calon
pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi
terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada
saat kelulusan; dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar
Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat
keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4)
dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Instansi
Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling
sedikit sepuluh persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima
persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
Kemudian untuk jalur formasi khusus
kedua, bagi Penyandang Disabilitas, menurut Bayu diperuntukkan bagi
pelamar yang memiliki ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar dari
penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya. Jumlah jabatan yang disediakan
untuk para pelamar melalui jalur formasi khusus penyandang disabilitas
ini, pada instansi Pusat paling sedikit dua persen dari total formasi
dengan jabatan disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang
disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi
disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.
Selanjutnya untuk jalur khusus ketiga,
Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Untuk jalur ini, menurut Bayu
memiliki ketentuan sebagai berikut: Calon pelamar harus merupakan
keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak
atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat
keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan
dari Kepala Desa/Kepala Suku. Untuk jalur khusus keempat, Diaspora,
dengan ketentuan sebagai berikut: Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di
luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta
bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan
surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2
(dua) tahun; Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hokum
yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri; Kebutuhan (formasi)
jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan
sekurangkurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat
dilamar dari lulusan Strata 1 (S1); Pelamar memenuhi persyaratan usia
setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan
setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki
kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran; Pelamar tidak sedang menempuh
post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan Tidak terafiliasi pada
ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Jalur formasi khusus kelima,
Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional. Pelamar dengan jalur
ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat
internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi:
Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun
2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya;
Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun
2014 dan atau Kejuaran Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya;
Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015
dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui
setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan
surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk
organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan
Menteri Pemuda dan Olahraga; serta memiliki pendidikan formal minimal
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan
dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
Dan terakhir, jalur khusus keenam,
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut: Bayu 0menjelaskan bahwa
jalur ini diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang
terdaftar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan
sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan; Persyaratan sebagaimana
merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56
Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU
Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.
Selain persyaratan tersebut, pelamar
dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari
Eks Tenaga Honorer Kategori-II harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif
bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
2) Bagi Tenaga Pendidik
minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga
Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3) Bagi Tenaga
Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum
pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November
2013;
4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II
Tahun 2013, dan
5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. “Pelamar dengan jalur
formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga
Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti
Seleksi Kompetensi Dasar,” pungkas Bayu.
sumber : bkn.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan yang memenuhi persyaratan jalur khusus bisa mendaftarkan diri sampai dengan 5 Oktober 2018.
loading...
0 Response to "BKN Rilis Enam Jalur Formasi Khusus Pendaftaran CPNS 2018 dan Persyaratannya "
Posting Komentar