Hore !! Pemerintah Kebut Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer dengan PNS
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer. Pemerintah kebut aturan penyetaraan tenaga honorer. Aturan tersebut berupa RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pemerintah saat ini tengah mempercepat upaya agar tenaga honorer
kategori II (K2) memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil
(PNS). Nantinya honorer K2 akan direkrut dengan skema Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, skema PPPK harus diterima dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian di internal birokrasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sedang dalam tahap
penyelesaian. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum pelaksana dari
UU ASN yang mengatur mekanisme rekrutmen CPNS dengan skema PPPK.
"Diharapkan PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian
kasus tenaga honorer dengan seleksi berbasis sistem merit," kata Yanuar
dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/10/2018).
Selain itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan
Wangsaatmadja menjelaskan, RPP Manajemen PPPK akan mengatur mekanisme
rekrutmen, manajemen, pola karir, serta kewajiban dan hak termasuk
perlindungan bagi PPPK.
"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," sebutnya.
"PPPK juga akan diarahkan untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta jabatan fungsional dengan batas usia pelamar, paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan," sebutnya.
Nantinya PPPK akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas, Slamet Sudarsono menyatakan, pengadaan formasi PPPK harus disesuaikan dengan grand design ASN dan prioritas pembangunan nasional, serta kemampuan keuangan negara.
"Ini mendasar, karena suatu program pembangunan nasional hanya dapat terlaksana dengan baik, apabila skill set dari aparatur negara yang menjalankan program tersebut memiliki standar yang memadai, sehingga kualifikasi dan kompetensi adalah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam rekrutmen PPPK ke depan," tambahnya
sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan,semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan honorer sekalian. mohon dibantu share dan terima kasih
loading...
0 Response to "Hore !! Pemerintah Kebut Aturan Penyetaraan Tenaga Honorer dengan PNS"
Posting Komentar