Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Perjuangkan Honorer Jadi PNS
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pendaftaran CPNS 2018 sudah ditutup tanggal 15 Oktober 2018 yang lalu, namun honorer terus berjuang untuk mendapatkan status PNS. Ada harapan besar sebab salah satu tokoh besar yang juga mantan menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi Kuasa Hukum untuk menggugat aturan yang selama ini membatasi pengangkatan honorer menjadi PNS.
Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum guru honorer K2,
mengajukan judicial review terhadap Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018
Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Yusril
ditunjuk Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) sebagai kuasa
hukum, menggugat Permen PAN-RB yang memuat batasan usia mendaftar
menjadi CPNS 2018 yakni 35 tahun, ke Mahkamah Agung.
"Teman-teman
dari guru honorer hadir dan maksud mereka adalah meminta bantuan saya
untuk melakukan uji materiel peraturan menteri pendayagunaan aparatur
negara terkait dengan batas usia pengangkatan guru honorer di Indonesia
menjadi ASN," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).
Yusril
menjelaskan, dalam peraturan Menpan RB dimaksud, guru honorer yang
berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat menjadi PNS. Padahal,
sebagian besar guru honorer sudah cukup lama mengabdikan diri menjadi
guru tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat pengangkatan.
"Mereka
yang berumur di atas 35 tahun tahun tidak bisa diangkat lagi. Padahal
batas usia pensiunnya sampai 60 tahun. Alasannya mengapa sampai 35?
Padahal jumlah mereka ini banyak sekali. Makin tua usianya, makin lama
mereka menjadi guru honorer," ucap Yusril.
Dia
berharap MA dapat membatalkan peraturan batasan usia pengangkatan guru
honorer. Dengan demikian, yang diangkat merupakan guru yang memiliki
kompetensi, bukan hanya sekadar syarat usia.
"Yang
sudah jadi guru honorer 15 tahun tidak bisa diangkat. Jadi ini akan
kami uji di Mahkamah Agung. Kalau dibatalkan, mudah-mudahan Presiden
Jokowi bisa mempertimbangkan supaya guru honorer ini kalau memenuhi
syarat, diangkat, ya diangkat. Jadi tidak perlu ada diskriminasi
pengangkatan," ucap Yusril.
Menurut Yusril, permasalahan guru honorer yang meminta status
pengangkatan merupakan persoalan yang bisa diselesaikan. Asalkan, ada
arahan dari pemerintah bagaimana mengalokasikan dana pendidikan secara
efektif dan efisien
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga usaha pak Yusril dan rekan-rekan honorer K2 berhasil. Kita doakan bersama
loading...
0 Response to "Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Honorer K2, Perjuangkan Honorer Jadi PNS "
Posting Komentar