Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS dan Non PNS di Lingkungan Kementerian ESDM, Tunjangan Pegawai dipastikan naik, tertinggi mencapai 33 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden
Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam aturan
tersebut Pegawai (PNS dan Non-PNS) di lingkungan Kementerian ESDM, akan
mendapat kenaikan tunjangan.
Mengutip laman Setkab, Rabu (10/10/2018), pertimbangan kenaikan
tunjangan tersebut karena adanya peningkatan kinerja pegawai dan
organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai
Kementerian ESDM.
Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Non PNS) di lingkungan
Kementerian ESDM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini, yaitu:
01. Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 33,24 juta
02. Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 27,57 juta
03. Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 19,28 juta
04. Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 17,06 juta
05. Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 10,93 juta
06. Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 9,89 juta
07. Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 8,75 juta
08. Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 5,97 juta
09. Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 5,07 juta
10. Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 4,59 juta
11. Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 3,91 juta
12. Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 3,51 juta
13. Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 3,13 juta
14. Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 2,98 juta
15. Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 2,89 juta
16. Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 2,70 juta
17. Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 2,53 juta.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan April 2018,” bunyi Pasal 5.
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Resmi !! Tunjangan Pegawai PNS & Non PNS Instansi Ini Naik, Tertinggi 33 Juta"
Posting Komentar