Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Meskipun penerimaan CPNS 2018 mengakomodir formasi khusus tenaga honorer kemudian akan ada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk honorer, tetap saja banyak belum membuat puas honorer K2 yang jumlahnya lebih 400 ribu orang. Tuntutan Revisi Undang- Undang ASN pun masih menggema.
Pertemuan pihak DPRD Inhil bersama DPD KN ASN Inhil dan para pegawai non PNS di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Inhil. by tribun pekanbaru
|
Lalu apa kabar wacana Revisi Undang - Undang ASN ? Informasinya pun tenggelam dengan euforia seleksi CPNS yang saat ini tengah merampungkan tahapan pendaftaran online melalui sscn.bkn.go.id. Nah, berikut informasi terbaru revisi undang-undang ASN.
Bersama dengan Ketua KNASN Mariani, Revisi UU ASN tengah diperjuangkan anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka seperti dilansir dari grup tirbun beberapa waktu lalu.
"Saat ini kami bersama teman-teman di DPR RI termasuk ibu Rieke Diah Pitaloka tengah fokus membahas revisi UU ASN dengan penambahan dua pasal penting yang mampu mengubah nasib jutaan honorer yang sudah mengabdi lama namun belum diangkat jadi ASN," ujar Mariani, Ketua KNASN via ponselnya, Rabu (19/9).
Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A yang menyatakan :
1. Tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang
bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat
menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun
sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.
2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat
keputusan pengangkatan.
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan
bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara
lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah
pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Tenaga honorer, Pegawai titak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
6. Dalam hal tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak
bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :
1. Pengangkatan tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam)
ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan/disahkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu
kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan
tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang
diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.
"Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari
2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah. Kemudian jika
sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di
Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2x24 jam dengan catatan pemerintah
harus menyediakan daftar inventarisasi masalah," ujar Mariani.
Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap. Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.
"Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi
dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted
Tes (CAT). Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT," ujarnya.
sumber : tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Revisi UU ASN, Inilah 2 Pasal Tambahan yang Bisa Bikin Honorer Langsung Jadi PNS !"
Posting Komentar