Tahun Keempat, Jokowi - JK Beri Kabar Gembira Bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan & Pencari Kerja !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kembali admin bagikan informasi terbaru bagi rekan-rekan sekalian. Kita kesampingkan sejenak tema CPNS 2018. Pada tahun ke 4 Jokowi - JK, angin segar bagi PNS, TNI, Polri,Pensiunan hingga pencari kerja. Apa angin segar tersebut ? Berikut informasinya.
"Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif
harus diubah menjadi produktif," kata Jokowi yang belum genap setahun
memimpin Indonesia, 18 Agustus 2015 lalu. Namun, tahun keempat Jokowi-JK boleh
jadi angin segar bagi aparatur sipil negara. Setahun sebelum pemilihan presiden
2019 kembali digelar, Jokowi yang akan maju lagi sebagai petahana mengubah
total kebijakannya terkait belanja pegawai.
Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018. "Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Kenaikan gaji 5 persen
Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018. "Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan. Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Kenaikan gaji 5 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji
pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada
tahun depan adalah hal yang wajar. Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko
Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji. Hal
ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini
bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko
Widodo akan kembali maju sebagai petahana. "Ya karena sudah empat tahun
enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar
saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu
akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN. Saat ditanya apakah kenaikan
gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan
tegas. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara,"
ujar dia.
THR untuk Pensiunan
Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk
pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018.
"Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan
diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi. Kebijakan
pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR
dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani
menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan
tahun ini.
Rekrutmen CPNS
Tak hanya kenaikan gaji dan
tunjangan, pada tahun 2018 ini pemerintah juga membuka rekrutmen calon pegawai
negeri sipil (CPNS) besar-besaran. Ada 238.015 formasi yang tersedia untuk
diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini. Jumlah itu terdiri dari 51.271
untuk instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah. CPNS yang terpilih
untuk instansi pusat nantinya akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga.
Sementara untuk CPNS di instansi daerah ditempatkan di 525 pemerintah daerah,
baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
sumber : kompas.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan. Terima kasih
loading...
0 Response to "Tahun Keempat, Jokowi - JK Beri Kabar Gembira Bagi PNS, TNI, Polri, Pensiunan & Pencari Kerja !"
Posting Komentar