Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini admin bagikan informasi seputar Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS,CPNS, dan PPPK. Aturan tersebut tercantum dalam PP No 70 Tahun 2015.
Bagi rekan-rekan ASN yakni CPNS, PNS, dan PPPK tidak perlu khawatir terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian sebab begitu banyak manfaat yang akan diterima dengan menjadi abdi negara.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. (PP No 70 Tahun 2015, pasal 1 (4) dan (5))
Lalu apa saja hak-hak CPNS, PNS, dan PPPK dalam PP No 70 Tahun 2015 ? Berikut daftarnya :
Adapun santunan yang diberikan meliputi:
a. penggantian biaya
pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit
dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada
kecelakaan;
b. santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
c. santunan
cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau
alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau
tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
e. penggantian biaya gigi
tiruan;
f. santunan kematian kerja;
g. uang duka tewas;
h. biaya
pemakaman; dan/atau
i. bantuan beasiswa.
“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli
waris dari Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80
(delapan puluh) Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi
Pasal 15 PP tersebut.
Adapun uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang
tewas, sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu)
kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang
tewas dengan ketentuan:
a. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp45.000.000,00;
b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah
lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp35.000.000,00;
c. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah
lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp25.000.000,00; atau
d. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di
pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan
beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.
Bagi anda yang ingin membaca PP No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat didownload di sini
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Wajib Baca ! Daftar Hak-Hak CPNS,PNS, dan PPPK Sesuai PP No 70 Tahun 2015"
Posting Komentar