Inilah "Kado Manis" Pemerintah Untuk PNS Menjelang Tahun Baru 2019
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Pemerintah betul-betul tengah menunjukkan perhatiannya terhadap kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentunya ini merupakan kado manis menjelang tahun baru buat rekan-rekan PNS.
Dilansir dari detik.com, Saat
membacakan pidato tahunan nota keuangan 2019, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) secara tegas menyebut bahwa gaji pokok PNS dan pensiunan naik
rata-rata sebesar 5%.Keberpihakan pemerintah terhadap PNS juga sudah dimulai dari tahun ke tahun. Seperti pada tahun ini para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Komitmen kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan 5% ini pun berlaku pada tahun depan dan akan ada penambahan anggaran.
Begini informasi selengkapnya
Gaji PNS Naik 5%
Jokowi menyebutkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dinaikkan rata-rata sebesar 5% pada 2019.
"Pada
tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok
bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata
Jokowi.
Alasan kenaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%,
kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan
pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).
Orang nomor
satu di Indonesia ini mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dan
pensiunan juga agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan
transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peningkatan
kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara
makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutup dia.
Alasan Gaji PNS Naik
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kenaikkan gaji PNS di tahun
depan karena para ASN ini sudah lama tidak menerima kenaikan gaji.
Pemerintah menaikkan gaji PNS menilai karena sekitar 3 tahun belum naik, dan sekaligus menjaga daya beli.
"Karena
sudah lama kita nggak naik ya. Intinya kan sudah sejak 2014 atau 2015
itu kan tidak naik. Nah ini untuk menjaga daya beli pegawai negeri ya,
naik 5% rencananya kan gitu," kata Direktur Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha
kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana pemerintah sebagaimana arahan Jokowi ini, akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR.
Dihubungi
terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, secara berkala, kementeriannya
memang mengirimkan penilaian ke Kemenkeu. Penilaian ini mengenai
analisis terhadap kesejahteraan ASN dan sebagainya.
"Itu
spektrumnya luas, menyangkut misalnya gimana meningkatkan motivasi ASN,
meningkatkan kesejahteraannya, supaya meningkatkan juga integritas,
moralitas, dan lain sebagainya," ujarnya.
Berlaku mulai 1 Januari 2019
Mulai 1 Januari 2019, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan
bakal naik rata-rata sebesar 5%. Rencana tersebut sedang disusun oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan rekomendasi Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Iya
(berlaku 1 Januari 2019), kan sesuai tahun anggaran 2019," kata Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir
kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga memastikan
kenaikan gaji tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019. Aturan kenaikan
gaji tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentunya
nanti ada pp nya. tapi itu berlaku sejak januari 2019. tapi bisa saja
regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi
kenaikan perhitungannya berlaku sejak januari mudah mudahan," kata
Askolani usai konferensi pers tentang RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis
(16/8/2018).
PNS Juga Dapat THR dan Gaji 13
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tahun depan pemerintah tetap
akan memberikan THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula
komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.
"Tahun
depan masih sama ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya
termasuk tunjangan-tunjangan," tuturnya dalam acara konfrensi pers Nota
Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Sri
Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk
THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang
tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar
dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
Sementara untuk kenaikan gaji
pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS
yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Sri Mulyani Siapkan 6 Triliun
Untuk menyiapkan kado tersebut, pemerintah pusat telah menganggarkan dana hingga Rp 6 triliun.
"Alokasi
kalau nggak salah sekitar Rp 5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya
yang daerah kan masuk APBD dan APBD itu dari DAU. Plus pensiun itu
biasanya tanggung jawab pusat," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu
Askolani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Pemerintah
juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam
dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp
414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini
Rp 401,5 triliun.
Untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%,
dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak
mendapatkan kenaikan gaji.
sumber : detik.com
Demikian informasi "kado manis" buat PNS menyambut tahun baru 2019, semoga terus meningkatkan kinerja untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik.
loading...
0 Response to "Inilah "Kado Manis" Pemerintah Untuk PNS Menjelang Tahun Baru 2019"
Posting Komentar