Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Selamat tinggal status honorer, sebab ketika PP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbit, tidak ada lagi namanya tenaga honorer.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam waktu dekat ini akan ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi PP.
Ini
setelah RPP PPPK ini melalui sinkronisasi dan telah disetujui para
menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB
Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya.
Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, urusan administrasi RPP PPPK
sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk
menetapkannya menjadi PP. "Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu
dekat sudah ditetapkan," kata Dwi kepada JPNN, Senin (5/10).
Dia
menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung hukum untuk
pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua)
tua (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 bisa ikut seleksi
PPPK.
Selain itu, pengadaan CPPPK bisa dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada.
"Dengan
PP PPPK, masalah honorer K2 bisa selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK.
Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum," tandasnya.
"Kalau sudah ada PP PPPK enggak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Sudah tutup buku, sekarang buka buku baru," tandasnya
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga skema penyelesaian dengan adanya PPPK dapat memberikan perubahan bagi honorer seluruh Indonesia. Terima kasih
loading...
0 Response to "Kemenpan RB : PP PPPK Terbit, Tidak Ada Lagi yang Namanya Honorer "
Posting Komentar