Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Lagi, Presiden Joko Widodo menaikkan Tunjangan Kinerja PNS. Tidak tanggung-tanggung, Kenaikan tunjangan PNS ini berlaku di beberapa Kementerian sekaligus. Setelah sebelumnya menaikkan Tunjangan Kinerja TNI, Polri, BPS, Lemhanas, hingga Kementerian ESDM. Kini, Beberapa Instansi mendapat kenaikan tunjangan. Simak informasi selengkapnya !
![]() |
| Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Saat Mengumumkan Kebijakan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2018 di Istana Negara by Tribun Jateng |
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian
Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan
(Kemendag), pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi-intansi
tersebut.
Atas pertimbangan tersebut, pada 14 November 2018, Presiden Jokowi
telah menandatangani
Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub,
Perpres Nomor 120 Tahun 2018
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin,
Perpres
Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementan, dan
Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kemendag.
Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai
lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a.
pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai yang
diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. pegawai yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang
mendapatkan remunerasi .
“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini,” bunyi Pasal 4 masing-masing Perpres itu, sebagaimana grafis di atas.
![]() |
| Grafis Tunjanga Kinerja Pegawai Terbaru Untuk Beberapa Kementerian yang Telah Disahkan Presiden Jokowi |
Menurut masing-masing Perpres itu, tunjangan kinerja pegawai di
lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana
dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.
Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian,
dan Menteri Perdagangan, masing-masing sesuai Perpres No. 119/2018,
Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018,
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen)
dari tunjangan kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang
dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7
masing-masing Perpres.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No.
121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...


0 Response to "Lagi !! Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS, Tertinggi 33 Juta/Bulan "
Posting Komentar