Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Pemerintah akhirnya pastikan gunakan sistem rangking untuk penentuan kelulusan SKD CPNS 2018 bagi yang tidak lulus passing grade. Meskipun masih harus menunggu skema resmi yang dituangkan dalam Permenpan, Kepala BKN telah memberikan gambaran aturan/skema sistem rangking yang akan digunakan. Berikut informasinya.
Hari terakhir pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018
di Gedung Balai Serbaguna (BSG) Jember, Kamis, 15 November 2018,
dikunjungi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"Saya ke sini mau melihat pelaksanaan ujian di Jember. Mungkin nanti
sore melihat di Malang, dan kalau waktunya masih cukup besok ke
Bangkalan," kata Bima.
Saat meninjau ruangan tes di ruang isolasi, dia menyempatkan
berdialog dengan peserta. Selain itu, dia juga melihat layar yang
menampilkan nilai ujian SKD. Bima terlihat kurang puas dengan hasil
ujian SKD peserta tes CPNS 2018.
Hal ini tampak beberapa kali dia menggelengkan kepala melihat nilai
ujian SKD. Dia juga menunjuk nilai-nilai yang lolos berdasarkan passing grade.
"Ini lolos, ini pas banderol," tutur Bima sambil menunjukan nilai ujian SKD yang pas passing grade.
Namun demikian, Bima masih memberikan harapan bagi peserta ujian
Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2018 yang nilainya kurang dari
standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Peserta yang tidak mendapatkan nilai sesuai passing grade
salah satu ujian SKD, bisa menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti
ujian berikutnya. Melihatnya banyaknya peserta tes SKD ini, akan
menyebabkan kekosongan formasi yang dibutuhkan, seperti tenaga guru dan
kesehatan.
"Kami tidak akan membiarkan, layanan pendidikan dan kesehatan
terganggu," kata Bima. Karena itu, solusinya BKN akan membuat rangking
dari nilai akumulasi di bawah nilai ambang batas bawah passing grade.
Skema Baru untuk Tutup Kebutuhan Formasi
Melihat rendahnya tingkat kelulusan SKD ini, pemerintah memutuskan
skema baru untuk mengisi formasi yang kurang terisi akibat rendahnya
tingkat kelulusan ini.
Karena itulah, lanjut Bima, BKN akan menyusun rangking berdasarkan
akumulasi nilai. Prioritas tentu kepada mereka yang lulus murni, sesuai
dengan passing grade. Lalu bagaimana dengan formasi yang kurang akibat tidak terpenuhinya passing grade.
"Yang jelas kami tidak akan menurunkan passing grade, karena akan menurunkan kualitas PNS. Tetapi kami akan membuat perangkingan," tegas Bima.
Meski nantinya ada kekurangan formasi, perangkingan tidak akan
menurunkan nilai hingga rendah. Dia menyebut batas bawah nilai yang akan
'dilirik' oleh BKN adalah minimal nilai akumulasi 260.
"Untuk perangkingan tentu kami melihat nilai yang tinggi dulu. Karena
ada peserta nilai akumulasinya itu 300 bahkan 320 tetapi ada satu sub
ujian yang tidak sesuai passing grade," tegas Bima.
Sistem ini, lanjutnya, sudah disepakati oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Seberapa banyak
perangkingan itu, disesuaikan seberapa banyak formasi yang kosong,"
jelas Bima.
Karena itu, jika peserta dengan skor tinggi, dan hanya ada salah satu sub ujian, tak lolos passing grade,
masih ada kesempatan mengikuti ujian berikutnya, Tes Seleksi Kemampuan
Bidang (SKB), rencananya akan digelar di ibu kota provinsi.
"Sebab, tes SKB ini kan jumlahnya tidak banyak, diletakkan di ibu
kota provinsi. Memang tidak nyaman bagi peserta dari kabupaten/kota,
mohon maaf ini yang bisa dilakukan," katanya.
Sedangkan, untuk formasi yang tidak memiliki pendaftar, tegas Bima,
akan dibiarkan kosong. Pihaknya akan menentukan kebijakan lebih lanjut
untuk mengisi formasi tanpa pendaftar ini. Ia mencontohkan sejumlah
formasi dokter spesialis yang nihil pendaftar.
Mereka yang lulus SKD bakal segera diumumkan oleh Menteri PAN-RB. BKN
juga menunggu Peraturan Menteri terkait peserta yang lolos ke tahap
selanjutnya berdasarkan rangking. Usai ujian SKD, CPNS harus mengikuti
Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan berdoa semoga hasil perangkingan yang dilakukan Panselnas memberikan anda kesempatan mengikuti SKB CPNS 2018. Terima kasih
loading...

0 Response to "Pastikan Pakai Sistem Rangking, Ini "Aturan Main" Kelulusan SKD CPNS 2018"
Posting Komentar