Wow.... Inilah 4 Manfaat Pensiun yang Akan Diterima Guru P3K, Gak Kalah Dari PNS !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Usai CPNS 2018, pemerintah akan rekrut ratusan ribu guru P3K untuk menampung honorer yang tidak lulus CPNS 2018 atau tidak memenuhi syarat diangkat PNS. Hak keuangannya pun sama dengan PNS. Salah satu yang menjadi polemik adalah hak pensiun yang tidak sama dengan PNS. Namun, BPJS Ketenagakerjaan siap memfasilitasi hak pensiun P3K dengan manfaat sebagai berikut.
Pemerintah akan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menampung dana iuran dari tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan, Agus Susanto, telah mengetahui rencana tersebut. "BPJS
telah membicarakannya dengan pemerintah," kata dia saat dihubungi di
Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.
Menurut Agus, skema perhitungan iuran nantinya kemungkinan sama dengan
pekerja lain yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, Agus
belum mengetahui detail besaran iuran yang harus dibayarkan para guru
honorer ini nantinya. "Tergantung berapa upah yang diberikan nanti,"
ujarnya
Sementara lewat PPPK, pemerintah menjanjikan guru honorer di atas
usia 35 tahun dan tidak memenuhi persyaratan seleksi CPNS 2018, bisa
tetap mendapat gaji yang sama dengan PNS. Hanya saja, guru honorer PPPK
ini harus mencari lembaga penampung dana pensiun sendir. BPJS
Ketenagakerjaan adalah salah satu yang ditawarkan pemerintah.
Menurut
Agus, rencana ini bukanlah hal yang baru bagi lembaganya. Saat ini,
kata dia,ada sekitar 850 ribu guru dan dosen honorer yang telah menjadi
anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka yang daftar sendiri, sebagian besar
di daftarkan institusi tempat mereka bekerja." Walau begitu, angka ini
masih terpaut jauh karena saat ini, khusus untuk guru honorer, jumlahnya
di Indonesia mencapai 1,5 juta orang.
Sebagai anggota, Agus menjelaskan empat manfaat yang didapat para
guru honorer ini.
1. Jaminan kecelakaan kerja dengan memperoleh
pengobatan sampai sembuh tanpa batasan. Lalu Upah selama tidak bekerja
dan santunan cacat.
2. Jaminan kematian. Jika kematian karena
kecelakaan kerja, maka santunan kematiannya sebesar 48 kali upah dan
satu orang anaknya akan memperoleh beasiswa.
3. Jaminan
hari tua. Menurut Agus, ini semacam tabungan hari tua yang akan
diberikan seluruhnya saat guru honorer memasuki usia pensiun.
4. Jaminan pensiun. Guru honorer akan mendapakan uang
pensiun setiap bulan sebesar 35 persen rata-rata upah. Manfaat pensiun
ini akan dibayarkan setiap bulan, seumur hidupnya. Jika yang
bersangkutan meninggal dunia, maka akan diberikan ke janda atau duda,
atau anaknya hingga usia 23 tahun.
"BPJS siap memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mereka," ujarnya.
sumber : tempo.co
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga polemik guru honorer segera ada solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Semoga bermanfaat.
loading...
0 Response to "Wow.... Inilah 4 Manfaat Pensiun yang Akan Diterima Guru P3K, Gak Kalah Dari PNS !"
Posting Komentar