Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Informasi terbaru kenaikan gaji PNS 2019. Kementerian Keuangan menyampaikan Gaji PNS Bakal Naik Mulai April, Januari - Maret dirapel. Hal ini lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan pihaknya bersama dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN
RB) baru akan membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan
gaji mulai Januari mendatang. Dengan demikian, menurut dia, PP tersebut
kemungkinan baru bisa terbit pada Maret 2019.
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12).
"Kalau PP jadi pada bulan Maret, maka setelah itu, setiap tanggal 1 per bulan kedepannya, kenaikan gaji mulai dibayar," jelas Askolani di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jumat (7/12).
Kendati demikian, Askolani bilang kenaikan
gaji abdi negara tahun depan sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Januari
2019 mendatang. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang
seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret akan dibayar
sekaligus pada April tersebut.
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut
Kondisi ini sebetulnya serupa ketika pemerintah menaikkan gaji PNS tiga tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kala itu, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.
"Mulainya sudah Januari, tapi kalau belum ada PP, implementasinya belum bisa dimulai. Nanti Presiden akan mengumumkan mekanismenya," jelas dia.
Dengan kenaikan gaji, Askolani juga mengatakan, otomatis nilai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang diterima akan lebih besar. Sebab, gaji pokok dianggap sebagai basis utama dalam perhitungan dua tambahan penghasilan tersebut
"Tentu gaji ke-13 dan THR juga akan naik, karena gaji pokok akan menjadi basis perhitungan tersebut," paparnya
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di tahun depan sudah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan nota keuangan RAPBN 2019. Kenaikan gaji tersebut merupakan yang pertama sejak 2015.
sumber : cnnindonesia.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga menjadi kabar gembira bagi rekan-rekan PNS terkait kepastian kenaikan gaji PNS 2019.
loading...

0 Response to "Kementerian Keuangan : Gaji PNS Naik Mulai April, Januari - Maret Dirapel "
Posting Komentar