Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan infrormasi terbaru seputar dunia PNS. Jika kenaikan gaji PNS akan berlaku 1 Januari 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Kenaikan Tunjangan PNS di 12 Kementerian dan Lembaga secara serentak. Berikut daftar Kementerian dan Lembaga yang dapat kenaikan tunjangan dan besarannya.
![]() |
| Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo |
Jokowi secara serentak menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di 12 Kementerian Lembaga yakni:
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan
reformasi birokrasi manjadi pertimbanag utama pemerintah menaikkan
tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018 berlaku
untuk 12 K/L di atas dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai
setiap bulannya.
Bagi pejabat setingkat menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% dari tunjangan kinerja tertinggi K/L tersebut atau sebesar Rp
49.860.000. Sedangkan untuk pimpinan lembaga (Kepala BPPT dan Kepala
ANRI) diberikan tunjangan pada kelas jabatan tertinggi atau Rp
33.240.000. Tunjangan kinerja bagi pimpinan Kementerian/Lembaga
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Secara umum kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja untuk 12 K/L
tersebut tidak berbeda. Tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan
ialah Rp 33,24 juta, terendah Rp 2,53 juta dengan kelas jabatan
tertinggi di grade 17.
Perpres Tunjangan Kinerja 2018
- Perpres No. 116 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Perpres No. 117 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
- Perpres No. 118 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Perpres No. 119 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Perpres No. 120 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
- Perpres No. 121 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
- Perpres No. 122 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Perpres No. 123 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Perpres No. 124 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
- Perpres No. 125 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Perpres No. 126 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
- Perpres No. 127 Tahun 2018 – Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Perpres bisa dilihat di http://sipuu.setkab.go.id/
atau download langsung di link:
https://drive.google.com/drive/folders/1ARC0VnCDGWIefHDbm-kBixsOtWhyZRMu?usp=sharing
sumber : setagu.net
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...


0 Response to "Resmi !! Presiden Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan PNS"
Posting Komentar