Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer
yang mengabdikan dirinya di kementerian dan lembaga (K/L). Tenaga
honorer nantinya bisa jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Bagaimana caranya ?
Mereka yang masih berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS yang rencananya dilakukan tahun depan. Seleksi PPPK bisa diikuti honorer dengan usia maksimal satu tahun jelang pensiun.
Berikut berita selengkapnya yang dirangkum detikFinance, Sabtu (15/12/2018)
1. Tahap Honorer Bisa Jadi 'PNS'
Tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) bisa setara dengan
pegawai negeri sipil (PNS). Mereka berkesempatan menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
Mengutip Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas
dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi
administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan
kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi
dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi
teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan
standar kompetensi jabatan.
Seleksi kompetensi terdiri atas,
seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi
dan seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikat
profesi. Seleksi kompetensi yang mensyaratkan sertifikat profesi
dilakukan untuk menentukan peringkat dan seleksi kompetensi yang belum
mensyaratkan sertifikat dilakukan dengan penentuan ambang batas
kelulusan dan peringkat.
Panitia seleksi PPPK juga melaksanakan
seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamar dan harus
diumumkan hasilnya secara terbuka. Pelamar yang lulus seleksi
administrasi bisa mengikuti seleksi kompetensi dan mereka dinyatakan
lulus seleksi tersebut apabila memenuhi peringkat yang ditentukan sesuai
kebutuhan dan jenis jabatan.
Pelamar PPPK yang dinyatakan lulus
seleksi kemudian berhak mengikuti wawancara. Sedangkan pelamar Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang lulus
seleksi, selain mengikuti wawancara juga mempertimbangkan masukan
masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Mereka yang
lulus kemudian disebut sebagai calon PPPK. Pengangkatan PPPK ditetapkan
dengan keputusan PPK yang disampaikan kepada Kepala BKN untuk
mendapatkan nomor induk PPPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu
penyampaian.
2. Honorer Jadi 'PNS' Ikut Seleksi, Sudah Pasti Lulus?
Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk
bisa menjadi setara oegawai negeri sipil (PNS). Kesempatan itu diberikan
melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, apakah tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK otomatis lulus?
Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan
proses seleksi berlangsung seperti CPNS. Artinya, ada ketentuan yang
harus dipenuhi agar tenaga honorer menjadi PPPK.
"Sekarang kita
lihat honorer yang mana, kalau honorer di bawah 35 tahun kan dia bisa
juga ikutan CPNS," kata Setiawan kepada detikFinance, Jumat
(14/12/2018).
Ia menambahkan, tenaga honorer yang berusia cukup
masih bisa ikut seleksi CPNS dan juga PPPK. Sedangkan yang sudah
melewati batas usia bisa mengikuti seleksi PPPK.
"Kalau dia
memenuhi seleksi CPNS, ya ikut CPNS. Kalau persayaratan untuk ikutan
PPPK kan PPPK ada levelnya tergantung jabatannya apa," ujar Setiawan.
Setiawan
belum bisa mengatakan berapa nilai minimal untuk menjadi PPPK.
Ketentuan tersebut masih harus dibahas di tingkat nasional.
"Belum kita tentukan, harus rapat Panitia Seleksi Nasional," kata Setiawan
3. Masih Bisa Jadi 'PNS' meskipun Usia Sudah Mendekati Pensiun
Pemerintah memberikan solusi kepada tenaga honorer untuk 'naik
kelas'. Mereka yang sudah lama mengabdikan dirinya kepada negara namun
belum ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) berkesempatan
mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang
setara PNS.
Tenaga honorer yang usianya sudah melebihi 35 tahun
dan tidak bisa ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa
mengikuti seleksi yang rencananya dilakukan tahun depan. Batas usia
untuk mengikuti seleksi PPPK adalah satu tahun sebelum usia pensiun pada
jabatan tertentu.
"Salah satu syarat PNS adalah dari sisi usia
maskimum 35 tahun. Nah kalau PPPK masih dimungkinkan dari sisiusia
melebihi 35 tahun, maksimal satu tahun sebelum usia jabatan pensiun,"
kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja
kepada detikFinance, Jumat (14/12/2018).
Misalnya, jabatan
tertentu mensyaratkan pensiun di usia 58 tahun, maka tenaga honorer yang
berusia 57 tahun masih bisa mengikuti seleksi PPPK. "Kalau jabatan
pensiun usia 58, 57 dia masih bisa daftar," tambah Setiawan.
Setiawan
menekankan untuk kebutuhan PPPK maupun PNS harus didasarkan pada
kebutuhan kementerian/lembaga (K/L). Jumlah tersebut diusulkan oleh
pejabat pembina kepegawaian.
"Harus didasarkan kebutuhan
organisasinya. Kemudian karena berdasarkan kebutuhan organisasi harus
diusulkan pejabat pembina kepegawaian," ujar Setiawan.
Perekrutan
PPPK sama halnya seperti dengan PNS harus dengan seleksi. Akan tetapi,
perekrutan PPPK lebih ditujukan untuk merekrut tenaga profesional.
"Bahwa adanya PPPK adalah untuk merekrut tenaga fungsional profesional," kata Setiawan.
sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Aturan Baru Terbit !! Begini Tahapan Honorer Bisa Jadi 'PNS'"
Posting Komentar