Humas BKN : Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Jalur PPPK Dibuka Secepatnya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat situs berbagi. Kabar terbaru dari rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Secepatnya setelah Seleksi CPNS 2018 ini rampung.
Perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabarnya akan segera dilakukan selepas masa penarikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 rampung.
Meski demikian, proses seleksi CPNS 2018 yang hingga kini belum
rampung membuat waktu penarikan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer di
lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) masih belum dapat ditentukan
secara pasti.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Mohammad Ridwan, yang menyebutkan bahwa ada beberapa landasan hukum yang
harus dibuat sebelum perekrutan PPPK bisa terlaksana.
"Itu enggak bisa dilakukan dadakan setelah CPNS 2018 selesai. Masih
harus menunggu keluarnya Peraturan Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi)," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa
(11/12/2018).
Setelah Peraturan Menteri PANRB keluar, lanjutnya, masing-masing
Kementerian/Lembaga juga harus kembali menyusun formasi kebutuhan tenaga
PPPK di masing-masing instansi.
"Masing-masing Kementerian/Lembaga menghitung lagi berapa jumlah
kebutuhan PPPK di masing-masing instansi. Jadi enggak mudah, kita harus
mulai dari awal lagi," sebut dia.
Kendati demikian, Ridwan berharap perekrutan PPPK sebagai pengganti tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019 mendatang.
"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Mohammad Ridwan mengatakan, proses perekrutan PPPK sebagai pengganti
tenaga honorer ini bisa terlaksana secepatnya pada 2019.
"Kita harapkan bisa secepatnya. Mudah-mudahan bisa (dilaksanakan 2019)," ungkap dia kepada Liputan6.com.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara
sistem perekrutan pekerja kontrak pemerintah ini dengan seleksi CPNS
pada umumnya. Pertama, yakni terkait batas usia calon pelamar.
"Batasan usia paling rendah untuk PPPK ini 1 tahun dibawah masa
pensiun. Jadi kalau di suatu kementerian/lembaga batas usia pensiunnya
60 tahun, pelamar PPPK berusia 59 tahun masih bisa mengikutinya," jelas
dia.
Perbedaan kedua, Ridwan melanjutkan, pekerja kontrak pemerintah tak
akan diberikan tunjangan pensiun oleh PT Taspen selayaknya PNS. "PPPK
enggak bakal dapat uang pensiun," sebutnya.
sumber : liputan6.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaaat bagi rekan-rekan semua yang menantikan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
loading...

0 Response to "Humas BKN : Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Jalur PPPK Dibuka Secepatnya "
Posting Komentar