Persyaratan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Porses pengadaan atau Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai. Hal ini ditanda dengan terbitnya PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Inilah 8 Syarat Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat bisa melamar menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja) untuk jabatan fungsional (JF). Ketentuan ini diatur
dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 16.
Persyaratan Pendaftaran PPPK
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang ditetapkan.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Ada 180 jabatan fungsional tertentu
(JFT) yang akan dikaji pemerintah, yang nantinya ditetapkan mana saja
yang akan diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mana jatahnya PNS.
Menurut
Syamsul Rizal, kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), JFT yang akan
diisi PPPK akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"JFT
kan banyak tuh jadi harus ada klasifikasi mana yang untuk PNS, mana
untuk PPPK. Nah, untuk PPPK akan diatur di Perpres," terang Syamsul
kepada JPNN, Senin (3/12).
Dia
menyebutkan, beberapa jabatan yang jadi target PPPK adalah guru, tenaga
kependidikan, dokter, perawat, bidan, penyuluh, dan lainnya.
Sedangkan
yang harus PNS adalah Satpol PP, keuangan, jabatan-jabatan strategis
berkaitan dengan kerahasiaan negara, dan lainnya.
"Jabatan yang berkaitan dengan rahasia negara atau strategis harus diisi
oleh PNS. Intinya PNS itu menempati jabatan struktural, PPPK jabatan
fungsional. Namun, ada juga PNS yang isi jabatan fungsional tertentu,"
tandasnya.
Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS
"Mereka enggak ada perbedaan (dengan gaji PNS), dari hak keuangannya
sama. Mereka akan diberikan gaji UMR sesuai daerahnya masing-masing,
juga berbagai tunjangan seperti yang didapat ASN (Aparatur Sipil
Negara)," ucap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
di Jakarta, Jumat (21/9/2018). Dikutip dari liputan6.com
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, silahkan bagi rekan-rekan yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat mengikuti Seleksinya
loading...

0 Response to "Persyaratan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"
Posting Komentar