Wajib Tahu !! Inilah Kriteria 72 Ribu Guru yang Akan Direkrut Melalui Skema PPPK
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana merekrut
72 ribu guru SMK lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK). Begini Kriterianya.
![]() |
| Presiden Jokowi di HGN 2018 |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir
Effendy menjelaskan 72 ribu pengajar baru di SMK itu merupakan guru
produktif. Karena itu, perekrutan 72 ribu guru SMK tersebut perlu
memakai skema PPPK.
"Dengan [skema] PPPK itu, mereka yang sudah
pernah bekerja, punya pengalaman kerja bidang industri dan usaha bisa
kita rekrut menjadi guru," kata Muhadjir usai Rapat Koordinasi Penataan
Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Jakarta, Kamis (22/11/2018)
seperti dilansir Antara.
Muhadjir mencatat saat ini baru
tersedia 15 ribu guru produktif yang direkrut melalui program keahlian
ganda. Namun, kata dia, jumlah itu masih jauh dari target Kemendikbud.
Dia menambahkan perekrutan 72 ribu guru produktif tersebut dilakukan
juga untuk mendukung program revitalisasi SMK.
"Kita akan fokus
kepada proses dan fasilitasi kegiatan belajar mengajar di SMK dan guru.
Pengadaan guru itu sudah kita mulai tahun lalu, dengan program keahlian
ganda, yaitu guru-guru adaptif dan normatif itu kita sekolahkan lagi,"
ujar Muhadjir.
Lowongan 72 Ribu Guru Produktif untuk SMK Tak Dibatasi Umur
Muhadjir juga menerangkan sejumlah kriteria umum yang diberlakukan dalam
perekrutan 72 ribu guru SMK melalui skema PPPK. Menurut dia, rekrutmen
ini akan mencari mereka yang sudah bekerja dan memiliki pengalaman
langsung di bidang industri untuk menjadi guru SMK.
Tujuannya
agar puluhan ribu guru produktif, yang direkrut Kemendikbud, bisa
mentransfer keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan dunia kerja
terhadap pada siswa SMK. "Kita buka hubungan antara industri dan sekolah
terkait kemanfaatan sumber belajar baik di industri maupun sekolah
itu," ujarnya.
Selain itu, kata Muhadjir, pada guru honorer yang
tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga bisa mencoba
melamar menjadi pengajar SMK melalui skema PPPK ini.
"Kalau PPPK
ini tidak dibatasi umur. Kalau CPNS dibatasi oleh umur, yang kemarin
[Seleksi CPNS 2018] ditetapkan [usia maksimal] 36 tahun,” ujar Muhadjir.
“Sehingga nanti guru-guru honorer, yang sekarang [usianya]
sudah lebih dari 36 tahun, peluangnya untuk diangkat menjadi PPPK besar.
Tetapi juga harus ikut tes. Sampai dua tahun sebelum pensiun pun mereka
masih boleh daftar," dia mengimbuhkan.
Muhadjir memastikan
Kemendikbud juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para
calon 72 ribu guru produktif untuk SMK agar mereka memiliki keahlian
dalam mengajar.
sumber : tirto.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Silahkan bagi rekan-rekan yang tertarik menjadi Guru PPPK, PP nya sudah terbit dan tesnya akan dilakukan tahun depan.
loading...

0 Response to "Wajib Tahu !! Inilah Kriteria 72 Ribu Guru yang Akan Direkrut Melalui Skema PPPK "
Posting Komentar