Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Non PNS 2019 Melalui SSCASN
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Ada informasi terbaru bagi rekan-rekan sekalian yang hendak mengikuti Seleksi Calon PPPK 2019. Berikut informasinya
A. Mekanisme Pendaftaran Calon PPPK
Mekanisme pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS.
Secara
umum, seluruh tahapan seleksi PPPK sama dengan rekrutmen CPNS. Dimulai
dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman,
pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).
Serupa
tes CPNS, PPPK juga akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan
seleksi kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan CAT (computer
assisted test).
"Jadi mekanismenya
sama dengan tes CPNS. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya
ada PNS dan PPPK yang sama-sama ketat rekrutmennya,” kata Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat sosialisasi PP Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang digelar Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di
Batam, Rabu, (23/1)
Untuk mekanisme seleksinya, metode
rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 'Instrumen
seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal
pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” terangnya.
B. Syarat Penting Calon PPPK
Kriteria apa saja yang akan digunakan, saat ini tengah digodok pemerintah bersama sekretaris daerah se Indonesia.
"Kriterianya
masih sementara kami bahas dengan para sekda. Kalau kami tetapkan,
takutnya malah memberatkan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (24/1).
Meski begitu, Bima mengatakan syarat umum yang harus dipenuhi honorer K2 adalah masa pengabdian tidak boleh putus. Artinya, sejak diangkat sampai hari ini masih bekerja.
"Tidak
boleh misalnya bekerja sampai pertengahan 2018, kemudian berhenti,
terus lanjut lagi di Januari 2019. Itu sama saja terputus. Yang dimaksud
di sini tidak ada jeda, jadi harus berkelanjutan," terangnya.
C. Rekrutmen PPPK Tahap I untuk Eks Honorer K2 dan Tahap II untuk umum
Pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019. Pada tahap pertama dikhususkan untuk Eks Tenaga Honorer K2 (THK2) dengan posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat. Sedangkan tahap kedua, Rekrutmen PPPK untuk umum.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermafaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah Non PNS 2019 Melalui SSCASN"
Posting Komentar