Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Tahukah anda, bahwa PNS di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur honor nya mencapai 30 juta lebih. Terendah 6,9 juta. Berikut informasi selengkapnya.
Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu
diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita
Borobudur.
Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko
Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun
2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas
Borobudur.
“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan
honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip
setkab, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah:
a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600;
b. Direktur Rp23.180.700;
c. Satua Pemeriksa Intern Rp16.455.400;
d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan
d. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.
“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,
diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya
remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang
menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini,
besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji
dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari
2019.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...

0 Response to "Presiden Jokowi Tetapkan Honor PNS dan Pegawai Sampai Dengan 30.787.600 Per Bulan ! Di Lembaga Ini"
Posting Komentar