Hore !! Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat sore sahabat situs berbagi. Kabar gembira bagi rekan-rekan honorer di seluruh Indonesia. Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun ini, Ini Syaratnya.
Dikutip dari okezone.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenpanRB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini akan
diproyeksikan menjadi Pegawai negeri SIpil (PNS). Atau jika nantinya
tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
"(Honorer) tidak boleh dinaifkan begitu saja, kita harus memberikan
jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor
Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).
Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan
kesejahteraan para tenaga honorer. Antara mengangkat sebagai tenaga PPPK
atau sebagai PNS.
Namun tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh
rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini
sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019,
sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.
"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.
Nantinya, wacana tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan
komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan
pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.
"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR.
Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik,"
katanya.
Menurut Syafruddin, dengan kebijakan ini diharapkan kesejahteraan
para pegawai honorer bisa meningkat. Dan tidak ada lagi keluhan yang
datang dari tenaga honorer.
Bagaimana tidak, beberapa tenaga honorer khususnya di daerah saat
ini memiliki penghasilan yang sangat kecil. Bahkan penghasilan
sebulannya ada yang hanya mencapai Rp300.000 per bulannya saja.
"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer
ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada
penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau
PPPK," ujarnya.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga honorer yang telah mengabdi lama dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Amin
loading...
0 Response to "Hore !! Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS Tahun Ini, Cek Syaratnya "
Posting Komentar