Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Kali ini kami bagikan informasi penting bagi rekan-rekan honorer K2 yang belum diangkat PNS. Jadi pintu masuk honorer diangkat PNS tanpa tes, inilah perjalanan Revisi Undang-Undang ASN.
Pemerintah berkomitmen menuntaskan
masalah Honorer K2 dengan melakukan seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja).
Dalam masa lima tahun iharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi
Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal
PNS dan PPPK.
Itu sebabnya dalam masa transisi ini
pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun
untuk mengikuti tes PPPK.
"Dalam masa transisi lima tahun ini
seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi
pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN.
Namun, sebagian besar honorer K2 tidak
menerimanya dengan sukacita. Mereka berharap tetap diangkat PNS lewat
revisi UU (Aparatur Sipil Negara).
"Kami ingin status PNS. Makanya kami
menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi. Kami yakin Jokowi bisa
memenangkan Pilpres 2019, makanya kami mendukung beliau," kata
Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kediri
Zhillo kepada JPNN, Senin (15/4).
Keyakinan Zhillo yang juga ketua
deklarasi honorer K2 Indonesia untuk Jokowi ini, karena revisi UU ASN
sudah berproses. Tinggal dilanjutkan pada periode kedua capres petahana
Jokowi.
Berikut perjalanan revisi UU ASN.
1. Revisi UU ASN telah disepakati
menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat Badan Legislasi antara DPR RI
dengan pemerintah pada 20 Juni 2016
2. Sejak saat itu revisi UU ASN
telah disepakati bersama DPR dan pemerintah menjadi program legislasi
nasional (Prolegnas) prioritas inisiatif DPR RI. Maka, tidak ada alasan
pemerintah tidak setuju karena revisi UU ASN karena telah menjadi
prolegnas prioritas. Bukti sudah terjadi kesepakatan antara pemerintah
dan DPR RI.
3. DPR RI melanjutkan pembahasan di
internal DPR dan mensahkan draft revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR
dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 (disahkan 10 fraksi di DPR
RI).
4. Pimpinan DPR RI berkirim surat disertai Draft RUU Inisiatif DPR RI kepada presiden pada 25 Januari 2017.
5. Pemerintah c.q. Sekretaris Negara menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017.
Mestinya, sesuai sesuai dengan
mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, tentang Revisi UU
ASN No 5 Tahun 2014, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut.
a. Presiden mengirimkan Surat
Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU
DPR (pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau
tambahan dari draft RUU DPR)
b. Menurut amanat Pasal 49 Ayat (2)
UU 12/2011, presiden menugaskan kepada menteri yang mewakili untuk
membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR RI diterima (terkait Revisi UU ASN
maka paling lambat 27 Maret 2017).
c. Pemerintah membahas bersama DPR RI dalam pembicaraan tingkat I dan seterusnya.
d. Rancangan Revisi UU ASN segera diundangkan menjadi undang-undang.
Selanjutnya setelah UU ASN hasil
revisi diundangkan, adalah proses pengangkatan CPNS, bukan PPPK, bagi
tenaga honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, Tenaga
Kontrak dilakukan enam bulan setelah Revisi UU ASN diundangkan.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Mohon dibantu share ya. Terima kasih
loading...
0 Response to "Jalur Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, Inilah Perjalanan/Tahapan Revisi Undang-Undang ASN"
Posting Komentar