KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi. Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menggegerkan publik karena secara terbuka menyatakan dukungan kepada Capres nomor urut 02. Dukungan tersebut disambut suka cita oleh pendukung Prabowo - Sandi. Namun, belakangan dukungan tersebut dipertanyakan karena status UAS yang masih aktif sebagai PNS. Sebab PNS diwajibkan Netral dalam Pemilu.
Viralnya video percakapan Ustaz Abdul Somad
(UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto mendapat perhatian Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menurut
Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan
Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar
aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004
tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.
"Itu sudah jelas melanggar aturan.
Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata Bambang
kepada JPNN, Jumat (12/4).
Dia
menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga
dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS.
Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya
menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya
jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.
"Kalau
lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan
perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di
sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.
Untuk
mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak,
Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil
sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah
ada sanksi yang akan diberlakukan.
"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau
melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan.
Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya.
sumber : jpnn.com
Demikian informasi ini kami bagikan, bagaimana pendapat anda ? tinggalkan komentar ya. Terima kasih
loading...

0 Response to "KemenPAN-RB : Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS "
Posting Komentar