Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat situs berbagi. Berikut kami bagikan informasi pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I 2019. Dicairkan tanggal 9 sampai 16 April 2019, Cek penerbitan SKTP tahun 2019
Kementerian melalui Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan
Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses
verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan
SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa
data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh
operator sekolah dengan benar.
SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit
dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran
tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan
Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I
dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada
tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II
pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.
Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.
Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai,
Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan
dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan
oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan
ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah.
Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan
antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi
ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara
daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku
pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan
jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK
ini.
Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah
- Guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Guru yang memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Cek Data Guru di Dapodik dan Cek Penerbitan SKTP Tahun 2019
1.Login ke http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2.Apabila ingin membuka Info GTK dengan NUPTK pilih Nama NUPTK, dengan menu
pilihan sudah berwana biru,login menggunakan No NUPTK / NRG/NIK dan Pasword
sebagai Tanggal lahir (misal 19701225)
3.Apabila ingin membuka Info GTK dengan Account PTK pilih Nama Account PTK,
dengan menu pilihan sudah berwana biru,login menggunakan akun Email DAPODIK PTK
dan Paswordnya yang dibuatkan oleh Operator di Aplikasi Dapodiknya. Anda bisa
bertanya pada Operator Sekolah.
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan, meningkatkan kompetensi, memajukan profesi Guru, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru
sumber : sekolahdasar.net
Demikian informasi ini kami bagikan , semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian . Terima kasih
loading...
0 Response to "Pembayaran Tunjangan Profesi Guru TW I Tanggal 9 sd 16 April, Cek Penebitan SKTP Tahun 2019"
Posting Komentar