Daftar Penerima THR Pegawai Non PNS dan Besarannya, Dibayarkan H-10 Lebaran

loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi.  Berikut kami bagikan lampirn PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang memuat Besaran THR dan Jabatan Pegawai Non PNS yang berhak menerima THR. “Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:





Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS), pada 6 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: 
a. ketua/kepala; 
b. wakil ketua/wakil kepala; 
c. sekretaris; dan/atau 
d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a. Warga Negara Indonesia; 
b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan 
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

sumber : setkab.go.id
loading...

0 Response to "Daftar Penerima THR Pegawai Non PNS dan Besarannya, Dibayarkan H-10 Lebaran"

Posting Komentar