Daftar Penerima THR Pegawai Non PNS dan Besarannya, Dibayarkan H-10 Lebaran
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi. Berikut kami bagikan lampirn PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS yang memuat Besaran THR dan Jabatan Pegawai Non PNS yang berhak menerima THR. “Besaran penghasilan Tunjangan Hari Raya
dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini,” Pasal 4 ayat (3) PP ini.
Besaran THR sebagai lampiran PP itu adalah:
Dengan pertimbangan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut Hari Raya keagamaan, perlu
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pimpinan dan pegawai
non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga Non Struktural (LNS), pada 6
Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Non-Struktural (tautan: PP Nomor 37 Tahun 2019).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, terdiri atas:
a. ketua/kepala;
b. wakil ketua/wakil
kepala;
c. sekretaris; dan/atau
d. anggota, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil
pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. telah
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus
paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan
perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
c. pendanaan belanja
pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah
menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada LNS.
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari
Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dapat
dibayarkan, menurut PP ini, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah
tanggal Hari Raya.
sumber : setkab.go.id
loading...
0 Response to "Daftar Penerima THR Pegawai Non PNS dan Besarannya, Dibayarkan H-10 Lebaran"
Posting Komentar