Fantastis !! Inilah Besaran THR PNS Tahun Ini
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi. Ramdhan hanya beberapa hari lagi, berkah bagi semua ummat islam. Tak terkecuali rekan-rekan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK. Salah satu yang khas tentu saja PNS akan terima Gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Berapa besarannya ? Berikut informasinya.
Seperti yang diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan gaji PNS rata-rata sebesar 5% pada awal tahun 2019 ini yang telah dibayarkan bulan April yang lalu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di
2019 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, THR pada tahun ini
mengikuti peraturan gaji PNS yang berlaku saat ini.
"THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku," tutur Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir
ketika dihubungi detikFinance, Jumat (3/5/2019).
Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan
cair bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di
tahun 2018.
"Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," kata Mudzakir.
"Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," kata Mudzakir.
Adapun untuk waktu pembayarannya, Muzakir merujuk pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu bahwa THR PNS tahun ini akan dibayarkan pada Bulan Mei ini karena Lebaran akan jatuh pada awal bulan Juni.
"Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan akan
cair akhir Mei dan beliau tegaskan lagi harus sebelum Lebaran,"
Sumber : detik.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Fantastis !! Inilah Besaran THR PNS Tahun Ini"
Posting Komentar