Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat pagi sahabat setia situs berbagi. Kembali kami bagikan kabar gembira bagi rekan-rekan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di seluruh Indonesia. Polemik pada salah satu pasal pada PP No 35 Tahun 2019 tentang pemberian THR yang berpotensi molornya pencairan THR bagi PNS Daerah kini mulai menemukan titik terang. Terbitkan Radiogram, Mendagri pastikan Pemda cairkan THR PNS tepat waktu yakni tanggal 24 Mei 2019.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram
Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan
Radiogram untuk Bupati/Walikota seluruh Indonesia dengan Nomor
188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan
Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai
ketentuan.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya
dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19
Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS,
prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima
pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian
THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI,
prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14
Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan
pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah,
KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung
meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan
tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada
bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu
10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,”
tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan
pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud
dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud
dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan
APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan
melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang
program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Kabar Gembira !! Radiogram Mendagri Terbit, THR PNS Daerah Cair "
Posting Komentar