Lampiran PP 38 : Besaran Gaji 13 Untuk Pegawai Non PNS dan Daftar Penerimanya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang sahabat setia situs berbagi.Selain memberikan Gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri, Pemerintah juga memberikan Gaji 13 bagi pimpinan dan pegawai Non PNS yang dituangkan dalam PP No 38 Tahun 2019. Berikut kami bagikan informasi tentang besaran Gaji ke tiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS tahun 2019. Rinciannya sebagai berikut :
Hal ini dilakukan pemerintah Dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa penghasilan ketiga belas.
Pemberian penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
sumber : PP No 38 Tahun 2019
Demikian informasi ini kami bagikan semoga. Semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Lampiran PP 38 : Besaran Gaji 13 Untuk Pegawai Non PNS dan Daftar Penerimanya"
Posting Komentar