Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Kabar gembira kembali kami bagikan bagi bapak dan ibu PNS. Selain THR, PNS juga diguyur TKD pada tanggal 28 atau 29 Mei 2019. Jika THR besarannya satu kali gaji, maka TKD besarannya tergantung pangkat dan golongan.
Dilansir dari tempo.co, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI akan disalurkan sekitar tanggal 28 atau 29 Mei 2019.
"Besaran THR sesuai dengan penghasilan bulan April," kata Chaidir saat kepada Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.
Selain menerima THR sebesar satu kali gaji, PNS akan menerima
tunjangan kerja daerah (TKD). Besaran TKD itu tergantung pangkat dan
golongan PNS. Saat ini peraturan gubernur THR itu tengah menunggu
diterbitkan.
Chaidir mengatakan bukan hanya PNS yang akan menerima THR, tapi
tenaga kerja lain di Pemprov DKI juga akan menerima THR.
"PJLP juga
terima, tapi bukan THR bunyinya, apresiasi lah. Jumlahnya sama kayak
gaji bulan terakhir," ujarnya. Namun khusus untuk tenaga ahli, Chaidir
mengatakan tak akan mendapatkan THR.
Tahun ini, pemerintah memberikan THR bagi PNS maupun non PNS yang payung hukumnya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa lalu. besaran tunjangan THR untuk pimpinan
lembaga non struktural paling tinggi adalah Rp 26,23 juta
(ketua/kepala), lalu pegawai non-PNS dengan jabatan eselon paling tinggi
sebesar Rp 20,74 juta (eselon I).
Adapun untuk pegawai non-PNS
jenjang pendidikan SMA dan diploma satu dengan masa kerja sampai dengan
10 tahun, menerima pembayaran THR
sebesar 4,09 juta. Sedangkan jenjang pendidikan sarjana/ diploma
empat/sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, menerima THR senilai
Rp 5.492.550.
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian. Terima kasih
loading...
0 Response to "Selain Terima THR, PNS Daerah Juga Terima TKD Pada 28 Mei ! Ini Besarannya"
Posting Komentar