Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat setia situs berbagi. Akhirnya Bapak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah
memandang perlu dilakukan perubahan.
Atas pertimbangan tersebut pada 6 Mei
2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan (tautan: PP Nomor 35 Tahun 2019).
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun,
atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar
penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni
sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang
seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang
bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga
belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi
gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,
tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.
Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus
sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda,
menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus
penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima
tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih
lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut
mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan
Peraturan Daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 6 Mei 2019.
sumber : setkab.go.id
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat. Terima kasih
loading...
0 Response to "Terbit !! PP No 35 Tahun 2019 Tentang Gaji, Pensiun/Tunjangan Ke 13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan"
Posting Komentar