PNS Bakal Gajian 3 Kali Bulan Depan, Segini Jumlah THR dan Gaji Ke 13 PNS Tahun Ini
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat malam sahabat situs berbagi di seluruh Indonesia. Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS yang akan menerima tiga kali gajian selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14. Berapa jumlahnya ? Bagi yang penasaran, nih segini jumlahnya.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang
menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada
Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan
(bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar
uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan
Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar. Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS
dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu
tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu
kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi,
gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI,
Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13
itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak
hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada
perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian
Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat
dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
sumber : makassar.tribunnews.com
Demikian informasi ini kami bagikan, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan sahabat situs berbagi sekalian. Silahkan like, komentar dan share. Terima kasih
loading...

0 Response to "PNS Bakal Gajian 3 Kali Bulan Depan, Segini Jumlah THR dan Gaji Ke 13 PNS Tahun Ini"
Posting Komentar