Seleksi CPNS 2018 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Siapkan Berkasnya !
loading...
loading...
Situsberbagi.com - Selamat siang rekan-rekan sahabat situs berbagi. Tes CPNS 2018 akan dibuka dalam waktu dekat. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS untuk formasi pusat dan daerah secara besar-besaran. Catat tanggalnya dan siapkan semua persyaratannya.
Menurut perhitungan Badan Kepegawaian Negara, tes akan
dilangsungkan 10 hari hingga 20 hari atau seminggu lebih hingga tiga minggu setelah
hari pencoblosan yang jatuh pada 27 Juni 2018. Kemungkinan antara tanggal 7 Juli
2018 hingga 17 Juli 2018. Kementerian PAN-RB pun menargetkan jumlah pendaftar
yang diterima 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun
tahun ini. Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan
pemerintah.
Jumlah CPNS yang diterima pun tak akan melebihi jumlah
pensiunan. Asman mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena
sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan dibenahi. Menurut dia,
penerimaan CPNS harus melalui satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada
lagi penerimaan PNS tanpa tes.
Susun Formasi
Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang tepat
untuk CPNS 2018. Seperti halnya terkait kompetensi yang harus dicocokkan dengan
tugas yang ditawarkan. Termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan.
"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima
sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja,
ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.
Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan
CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di
unit kerja mana.
Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah. "Misalnya untuk guru, guru SD di mana,
guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan
mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman.
Setidaknya, hal-hal tersebut akan rampung usai Pilkada. Asman
juga bilang, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018 ini . "Pilkada
jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (badan kepegawaian
daerah)," katanya.
Dokumen Wajib
Disiapkan
Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran
CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Oh
iya, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.
Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus
dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar
belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara
lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Dirangkum Tribun-Timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I
dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:
1. Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah
sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian
Hukum dan HAM.
Kemudian gelombang kedua untuk beberapa kementerian dan
lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.
Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen
CPNS untuk pemerintah daerah.
Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun
sebelumnya.
Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti
rekrutmen di tahun ini.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas
permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota
TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota
TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak
kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
2. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus
dipersiapkan sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar
belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara
lain:
a. Materai Rp 6.000
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi ijazah/STTB
d. Fotokopi ijazah SD
e. Fotokopi ijazah SLTP
f. Fotokopi ijazah SLTA.
3. Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing
kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan
lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
4. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian
PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.
"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di
pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami
sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.
Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan
pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya
untuk pemerintah daerah.
5. Gaji Asyik PNS 2018
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau
perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS. Gaji
pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja,
tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya,
jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar
Rp 4,44 juta. Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji
pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran
pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus
persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi
belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per
tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS,
"calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak
merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan
selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan
2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun
2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Tiap
instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.(Tribun Timur)
Sumber : infopns.id
Demikian berita dan informasi yang dapat kami bagikan.
Semoga bermanfaat untuk rekan-rekan sahabat situs berbagi. Jangan lupa like, komen
dan bagikan ya.. terima kasih
loading...

0 Response to "Seleksi CPNS 2018 Segera Dibuka, Catat Tanggal dan Siapkan Berkasnya !"
Posting Komentar